Padangsidimpuan – Mediabahri.com | Aroma ketidakadilan kembali menyengat institusi penegak hukum. Pengacara Agus Halawa, SH, menyebut Polres Tapanuli Selatan diduga kuat melakukan tindakan kriminalisasi terhadap kliennya, BH, yang ditangkap pada Sabtu malam (10/5/2025) di Palsabolah, Kecamatan Angkola Timur, Tapanuli Selatan.
“Penangkapan itu cacat hukum, melanggar aturan, dan berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” tegas Agus Halawa dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Padangsidimpuan, Kamis (15/5/2025), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 23/SKK/V/2025.
Agus mengungkapkan, BH ditangkap tanpa menerima satu pun surat resmi dari kepolisian. “Tidak ada surat panggilan, tidak ada SPDP, bahkan saat penangkapan pun tidak ditunjukkan Surat Perintah. Ini pelanggaran nyata terhadap prosedur hukum,” ujarnya.
Penangkapan BH disebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/120/IV/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumut, dengan pelapor atas nama Suriadi Muda Siagian. Namun, Agus menyatakan proses hukumnya sarat pelanggaran serius dan manipulasi prosedur.
Menurutnya, Polres Tapanuli Selatan telah mengabaikan dan melanggar sejumlah aturan mendasar, yakni:
- Tidak ada pemanggilan resmi – melanggar Pasal 6 Perkap Nomor 6 Tahun 2019.
- Tidak membuka ruang Restorative Justice – melanggar Pasal 12 Perkap yang sama.
- SPDP tidak disampaikan ke tersangka – pelanggaran Pasal 14.
- Penangkapan tanpa menunjukkan SPKAP – pelanggaran Pasal 18 Perkap 6/2019.
- Diduga melanggar Pasal 34 UU Nomor 2 Tahun 2002 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri. Aparat yang semestinya melindungi justru menjadi ancaman bagi keadilan,” kecam Agus.
Atas sejumlah pelanggaran tersebut, pihaknya akan membawa perkara ini ke Bidang Propam dan Biro Wasidik Polda Sumut. Agus menuntut agar Kasat Reskrim dan penyidik Polres Tapanuli Selatan yang menangani kasus ini segera diperiksa, dan bila terbukti bersalah, harus dicopot dari jabatannya.
“Tidak ada kompromi bagi penegak hukum yang bermain-main dengan nyawa dan keadilan rakyat. Kami akan lawan sampai tuntas,” tegasnya.
Agus juga mendesak Kapolda Sumut untuk turun tangan secara langsung. “Kami meminta Kapolda jangan tinggal diam. Ini ujian bagi integritas Polri. Kalau ini dibiarkan, maka hukum hanya akan jadi alat penindasan bagi rakyat kecil,” katanya.
Masyarakat kini menunggu: akankah institusi Polri membersihkan barisannya dari aparat yang menyimpang? Atau justru membiarkan praktik penyimpangan hukum terus terjadi dengan dalih prosedur?
Laporan: Ahmad zulfahri Tanjung