Mandailing Natal – Mediabahri.com | Skandal Proyek ambisius bertajuk Smart Village yang digagas untuk membangun infrastruktur digital di 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kini berubah menjadi sorotan tajam publik akibat dugaan kuat terjadinya penyelewengan dana sebesar Rp 9,4 miliar. Proyek ini didanai dari Dana Desa dan melibatkan pihak swasta, yakni PT Info Media Solusi Net (ISN).
Program yang mulai digulirkan pada 2023 tersebut digadang-gadang akan membawa konektivitas dan literasi digital ke desa-desa terpencil. Namun kenyataan di lapangan jauh dari ekspektasi. Alih-alih mendapatkan akses internet dan pelatihan teknologi, para kepala desa justru mengaku hanya menerima sertifikat tanpa ada realisasi infrastruktur maupun fasilitas digital apa pun.
“Yang kami terima hanya sertifikat, tidak ada internet, tidak ada pelatihan, bahkan tidak ada alat. Padahal dana sudah kami setorkan,” ujar salah satu kepala desa yang enggan disebutkan namanya.
Setiap desa dilaporkan menyetorkan sekitar Rp 24,9 juta, yang jika dikalkulasikan mencapai angka total lebih dari Rp 9,4 miliar. Hingga kini, tidak ada kejelasan penggunaan dana tersebut, dan pihak pelaksana, PT ISN, belum memberikan penjelasan resmi ke publik.
Desakan KPK dan Kejatisu untuk Bertindak
Ketua LSM LPPASS- RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Aset Sejahtera-Republik Indonesia) Zulkifli, menyatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kejahatan dan penghianatan terhadap rakyat desa yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Ia pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
“Kami menduga ini adalah skema korupsi terorganisir. Sayangnya, aparat di daerah seperti lumpuh dan tidak responsif. KPK harus turun dan mengusut siapa yang bermain di balik proyek ini,” tegas Zulkifli.
Hal senada disampaikan Mhd. Jaspen Pardede Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Politik Pemerintahan dan hukum - Sumatera Utara (LSM P3H-SU). Ia menilai absennya bukti fisik di 377 desa merupakan bukti konkret adanya pelanggaran hukum.
“Ketiadaan fasilitas digital dan jaringan internet di desa-desa itu bukan kelalaian teknis, melainkan indikasi kuat adanya korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara harus segera menyelidiki aliran dana ini,” ujarnya.
Jejak Skandal di Wilayah Lain
Kecurigaan terhadap PT ISN semakin menguat setelah diketahui bahwa direktur perusahaan tersebut, berinisial MA, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus serupa di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pola serupa bisa saja terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Harapan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat Mandailing Natal kini menanti tindakan nyata dari lembaga penegak hukum. Selain harapan akan pengembalian dana desa yang diduga diselewengkan, masyarakat juga menuntut keadilan atas kerugian pembangunan yang tak kunjung dirasakan.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Jangan jadikan digitalisasi desa sebagai alat bancakan. Kami menolak didiamkan, dan kami akan terus mendesak agar kasus ini dibuka seterang-terangnya,” tutup Jaspen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Info Media Solusi Net maupun pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal terkait perkembangan kasus ini. (Red)