Jakarta, 22 April 2025 — Mediabahhri.com | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pemerintah daerah (Pemda) yang mengabaikan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian, yang ditetapkan pada 25 November 2024. Namun hingga kini, masih banyak daerah yang belum menindaklanjuti aturan tersebut.
“Pemda yang belum menjalankan kebijakan ini akan kami beri surat teguran. Bahkan informasi ketidakpatuhan mereka akan kami publikasikan secara luas. Biar masyarakat tahu, mana daerah yang peduli rakyat kecil, mana yang tidak,” tegas Tito dalam keterangan pers di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4).
Sebaliknya, Pemda yang sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR serta berhasil menerapkannya secara efektif akan diberikan penghargaan. Mendagri bahkan membuka peluang insentif fiskal melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
“Kalau memang layak, kami akan minta Menkeu beri insentif fiskal. Tapi minimal, akan kami beri piagam atau piala sebagai bentuk apresiasi,” jelasnya.
Tito menegaskan, pembebasan biaya ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Menurutnya, Pemda seharusnya tidak menjadikan PAD sebagai alasan untuk membebani kelompok rentan.
“Kalau alasannya takut PAD berkurang, itu sempit sekali. Banyak cara lain untuk menggali PAD tanpa menyulitkan warga berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Ia juga mengungkap sejumlah alasan mengapa kebijakan ini belum direspons oleh beberapa daerah, mulai dari minimnya pemahaman hingga lemahnya kemauan politik.
“Bisa karena political will yang rendah, bisa karena ketidaktahuan. Tapi itu bukan alasan. Kebijakan sudah jelas, tinggal dijalankan,” tandasnya.
Mendagri menutup pernyataannya dengan mengingatkan kepala daerah untuk segera berbenah. Dalam waktu dekat, ia akan mengadakan pertemuan virtual dengan daerah-daerah yang belum patuh, untuk meminta penjelasan secara langsung. (Red)