Kejagung Tegaskan Terbuka Terhadap Kritik, Asal Tidak Tendensius

Zulkarnaen_idrus
0


Jakarta – Medibahri.com | 
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menerima kritik dari masyarakat terkait kinerja pelayanan maupun penegakan hukum. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers bersama Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025).


"Kami sangat terbuka dengan kritik, bahkan setiap hari kami menerima unjuk rasa masyarakat. Semua masukan itu kami analisis dan teruskan ke pimpinan," kata Harli.


Namun demikian, Harli mengingatkan bahwa kritik sebaiknya bersifat membangun dan tidak tendensius. Ia menegaskan bahwa Kejagung tidak antikritik, dan justru menjadikan kritik sebagai bahan refleksi internal.


Terkait penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Harli menepis anggapan bahwa langkah tersebut bentuk sikap antikritik. Menurutnya, Tian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan perintangan penyidikan perkara korupsi impor gula, minyak goreng, dan timah.


“Perlu dilihat konteksnya. Ada tiga orang yang diduga melakukan permufakatan jahat untuk membentuk opini bahwa institusi ini rusak,” jelas Harli.


Harli menyebut bahwa penyidik menemukan konten-konten yang disusun sedemikian rupa melalui program talk show, yang bertujuan memengaruhi opini publik agar proses hukum berjalan sesuai keinginan pihak tertentu. Hal ini, lanjut Harli, terungkap dari pengembangan kasus suap hakim PN Jakarta Pusat dengan nilai dugaan mencapai Rp60 miliar.


“Konten tersebut dirancang bukan berdasarkan fakta hukum, tapi narasi yang dibuat untuk membenarkan sesuatu yang salah,” ujarnya.


Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut konten-konten pemberitaan yang disebut Kejagung sebagai bagian dari permufakatan jahat.


“Kami akan menilai secara menyeluruh, apakah berita-berita tersebut sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik atau tidak,” tutur Ninik.


Ninik menegaskan pentingnya prinsip keberimbangan dalam praktik jurnalistik. Dewan Pers, kata dia, belum akan memanggil media yang bersangkutan, namun akan mengumpulkan bukti terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Red)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!