Anak Curi Uang Rp137 Juta Milik Ibu Kandung, Warga Batang Terap Gempar

Zulkarnaen_idrus
0


Perbaungan, 10 April 2025Mediabahri.com | Warga Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, digemparkan oleh kasus pencurian uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibu sendiri. Pelaku, Ricky Ahmad Irpandi (31), diringkus Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, setelah terbukti mencuri uang sebesar Rp137 juta milik ibunya, Khairul Bariah (36).


Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025, di sebuah toko bernama Rahmat yang beralamat di Jalan Anggrek No. 73, Kelurahan Batang Terap. Saat kejadian, korban sedang berada di Medan dan mendapat kabar dari karyawannya bahwa uang dalam laci kasir toko hilang secara misterius.


Korban yang kaget atas kabar tersebut langsung kembali ke Perbaungan untuk memeriksa kondisi toko. Setelah memastikan bahwa uang memang telah raib, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Perbaungan. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap fakta mencengangkan: pelaku tak lain adalah anak kandung korban sendiri.


“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami kumpulkan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA L. Torosky RBP Manik, SH.


Penangkapan Ricky dilakukan pada Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Inti Sawit II, Kelurahan Batang Terap. Dalam pemeriksaan awal, Ricky mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan telah membongkar laci toko menggunakan kunci palsu untuk mengambil uang tersebut.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp73.174.000, satu kartu ATM BNI, dan satu buku tabungan.


Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka mengambil uang dari dalam laci kasir dengan menggunakan kunci palsu. Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum masih terus berlanjut,” ujarnya, Kamis (10/4).


Atas perbuatannya, Ricky dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan subsider Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Lingkup Keluarga. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.


Kasus ini menyisakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat, terutama karena menyangkut kepercayaan antara ibu dan anak yang dirusak oleh tindakan kriminal. (Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!