PURBALINGGA – Mediabahri.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Purbalingga kembali menjadi sorotan. Pelayanan yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan transparansi justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian.
Informasi yang diperoleh Mediabahri.com dari sejumlah pemohon SIM mengungkap adanya dugaan praktik percaloan dengan tarif fantastis berkisar Rp850.000 hingga Rp900.000 untuk satu penerbitan SIM. Angka tersebut jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diarahkan menggunakan jasa calo dengan dalih proses reguler dinilai sulit dilalui.
"Kalau ikut prosedur biasa katanya susah lulus. Saya kemudian diarahkan memakai jasa calo dengan biaya lebih mahal supaya prosesnya lebih mudah," ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa sumber lain. Mereka menduga para calo beroperasi secara terbuka di sekitar area pelayanan Satpas, menawarkan pengurusan SIM dengan proses yang disebut lebih cepat. Bahkan, terdapat dugaan sebagian calon pemohon telah berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan jasa tersebut sebelum datang ke lokasi.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Pasalnya, para calo disebut bebas keluar masuk area pelayanan tanpa hambatan. Jika dugaan itu benar, kondisi tersebut berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pelayanan penerbitan SIM.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi penerbitan SIM C hanya Rp100.000, sedangkan SIM A sebesar Rp120.000. Selisih biaya yang mencapai ratusan ribu rupiah itu memunculkan tanda tanya besar mengenai ke mana aliran dana tersebut apabila benar terjadi pungutan di luar ketentuan.
Praktik demikian, apabila terbukti, tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan mengenai PNBP, tetapi juga dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan di luar aturan.
Selain itu, apabila melibatkan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan, dugaan tersebut juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun demikian, penerapan ketentuan pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi menegaskan bahwa proses penerbitan SIM harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kompetensi pemohon, bukan melalui perantara ataupun perlakuan istimewa.
Apabila dugaan praktik pungli dan percaloan ini benar terjadi, maka hal tersebut bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik, khususnya dalam proses penerbitan SIM yang semestinya bersih dan bebas dari praktik-praktik menyimpang.
Hingga berita ini diterbitkan, Mediabahri.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Purbalingga. Redaksi juga akan mengirimkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Purbalingga serta Seksi Propam Polres Purbalingga guna memperoleh penjelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat penjelasan resmi atau fakta baru, berita akan diperbarui sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai kaidah jurnalistik.
Reporter: Armila & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

