Diduga Laporan Masyarakat ‘Dipoles’ Jadi Model A, Polres Tapsel Didesak Buka Administrasi Perkara BBM Bersubsidi

Redaksi Media Bahri
0

Medan — Mediabahri.com | Dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mencuat. Kali ini bukan sekadar soal lambannya penanganan perkara, tetapi menyangkut administrasi laporan polisi yang diduga berubah dari Model B menjadi Model A.


Tudingan tersebut diarahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan di bawah Kasat Reskrim Iptu Bontor Sitorus. Muhammad Zulfahri Tanjung, penggiat sosial, mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh dan tidak berhenti pada klarifikasi internal semata.


Jika benar laporan masyarakat yang semestinya tercatat sebagai Model B kemudian dibuat atau diposisikan sebagai Model A tanpa dasar prosedural yang jelas, persoalannya patut diperiksa secara serius karena menyangkut integritas administrasi penyidikan dan hak pelapor.


PERKAPOLRI JANGAN HANYA JADI PAJANGAN DI LEMARI

Zulfahri menilai kepolisian harus berani membuka dasar administrasi perkara tersebut. Terlebih, aturan internal mengenai manajemen penyidikan tidak boleh diperlakukan sesuka hati.


Perlu diluruskan, Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana telah dicabut oleh Perpol Nomor 6 Tahun 2019. Karena itu, menjadikan Perkap 14/2012 sebagai dasar aturan yang masih berlaku saat ini tidak tepat.


Namun, substansi persoalannya tetap penting: apakah administrasi laporan dan seluruh tahapan penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan Polri yang berlaku?


“Jangan sampai aturan hanya tajam ketika berhadapan dengan masyarakat, tetapi tumpul ketika yang dipertanyakan justru administrasi internal kepolisian,” tegas Zulfahri.


Menurutnya, apabila memang terdapat dokumen awal berupa laporan masyarakat, maka dokumen tersebut harus dapat ditelusuri secara jelas: siapa pelapor pertama, kapan laporan dibuat, siapa penerima laporan, nomor laporan, kronologi awal, serta bagaimana status laporan tersebut kemudian tercatat dalam administrasi penyidikan.


MODEL A ATAU MODEL B BUKAN SEKADAR PERBEDAAN HURUF

Persoalan Model A dan Model B tidak boleh direduksi menjadi perdebatan administratif semata.


Jika perkara benar-benar bermula dari laporan masyarakat, maka posisi pelapor, korban, saksi dan sumber informasi awal perkara menjadi bagian penting yang harus dapat dipertanggungjawabkan.


Zulfahri mempertanyakan: Jika benar laporan awal berasal dari masyarakat, mengapa kemudian muncul dugaan perkara diposisikan sebagai Model A?


“Siapa yang membuat laporan? Kapan dibuat? Berdasarkan informasi siapa? Apakah ada laporan masyarakat sebelumnya? Kalau ada, mengapa statusnya berubah? Semua itu harus dibuka,” katanya.


Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap dugaan tersebut harus berbasis dokumen, bukan sekadar bantahan lisan.


SP2HP JUGA JANGAN DIABAIKAN

Sorotan berikutnya menyangkut hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme yang berlaku.


Jika pelapor awal merupakan masyarakat, maka proses komunikasi dan pemberitahuan perkembangan perkara tidak boleh diabaikan begitu saja.


“Jangan sampai setelah laporan masyarakat masuk, kemudian masyarakat kehilangan posisi dan tidak lagi mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan perkara. Kalau memang prosesnya benar, tunjukkan administrasinya,” ujar Zulfahri.


Ia meminta pengawasan internal Polri memeriksa seluruh dokumen perkara secara utuh, termasuk buku register laporan, administrasi penyelidikan dan penyidikan, surat perintah, berita acara, SP2HP apabila diterbitkan, hingga dokumen pelimpahan perkara.


KASUS BBM BERSUBSIDI PALUTA JANGAN DISELIMUTI TANDA TANYA

Dugaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang menurut Zulfahri telah menjadi perhatian publik.


Ia juga mempertanyakan informasi bahwa perkara tersebut telah berproses hingga persidangan sementara pelapor asli, menurut keterangannya, tidak dihadirkan.


“Ini yang harus dijelaskan. Jangan sampai publik hanya melihat ujung perkara di pengadilan, sementara proses awalnya gelap. Dari mana perkara ini bermula? Siapa pelapor sebenarnya? Bagaimana konstruksi laporan awalnya? Jangan ada ruang untuk manipulasi,” tegasnya.

KAPOLDA SUMUT DIMINTA AUDIT ADMINISTRASI, BUKAN SEKADAR KLARIFIKASI

Zulfahri mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan tersebut.


Bila ditemukan bahwa administrasi laporan memang tidak sesuai prosedur, maka persoalannya harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan yang berlaku.


Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, kepolisian juga harus berani membuka fakta administrasinya agar nama institusi tidak terus menjadi sasaran kecurigaan.


“Kalau benar, tindak tegas. Kalau tidak benar, buktikan dengan dokumen. Jangan hanya mengatakan ‘semua sudah sesuai prosedur’. Publik membutuhkan bukti,” kata Zulfahri.


Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya menyasar personel di tingkat pelaksana, tetapi melihat rantai komando dan proses pengambilan keputusan apabila memang ditemukan perubahan administrasi yang dipersoalkan.


“JANGAN BERMAIN BOLA PANAS”

Zulfahri kembali mengingatkan jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Selatan agar tidak menganggap remeh perkara tersebut.


“Jangan bermain bola panas dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Publik sudah memantau. Setiap dokumen, setiap tindakan penyidik, dan setiap keputusan akan menjadi bagian dari penilaian masyarakat terhadap profesionalitas Polri,” tegasnya.


Menurutnya, institusi Polri justru akan semakin kuat apabila berani membuka pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dari dalam tubuhnya sendiri.


Kini pertanyaan publik sederhana tetapi serius: apakah benar laporan masyarakat dalam perkara tersebut berubah dari Model B menjadi Model A, apa dasar perubahan itu, siapa yang membuat keputusan, dan apakah seluruh administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku?


Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup dengan pernyataan normatif.


Buka dokumennya. Periksa administrasinya. Audit prosesnya. Jika bersih, tunjukkan. Jika terbukti menyimpang, tindak.


Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara BBM bersubsidi, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap wajah penegakan hukum di Polres Tapanuli Selatan.


Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!