Seluma, MediaBahri.COM – Gelombang sorotan publik terhadap Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, semakin menguat. Bukan hanya karena dugaan hubungan asmara dengan perempuan yang masih berstatus istri sah orang lain, tetapi juga karena munculnya pertanyaan serius mengenai sumber dana yang diduga digunakan untuk membiayai hubungan tersebut.
Kepala Desa berinisial B diduga memberikan berbagai fasilitas bernilai tinggi kepada perempuan berinisial KW. Informasi yang beredar menyebutkan adanya pemberian uang tunai puluhan juta rupiah, satu unit telepon genggam iPhone 15, hingga sebidang tanah seluas dua hektare yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di tengah tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa yang setiap tahun digelontorkan pemerintah untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dugaan tersebut semakin menyita perhatian setelah B, dalam komunikasi melalui WhatsApp dengan awak media pada 25 Mei 2026, mengakui adanya hubungan dengan perempuan yang disebut sebagai selingkuhannya. Ia juga mengakui bahwa perempuan tersebut masih berstatus istri orang, sementara dirinya masih memiliki istri yang sah.
"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan saya masih beristri sah," tulis B dalam pesan yang diterima media.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta atau dana yang diduga diberikan kepada perempuan tersebut, B justru menyatakan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan pribadi yang telah diketahui oleh keluarganya, termasuk istrinya.
Namun pernyataan itu tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik. Sebab yang kini menjadi sorotan bukan sekadar persoalan rumah tangga, melainkan dugaan adanya penggunaan sumber daya yang tidak sejalan dengan kondisi pembangunan desa yang dinilai sebagian masyarakat belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Sejumlah warga mempertanyakan realisasi penggunaan Dana Desa selama masa kepemimpinan B. Mereka menilai pembangunan yang terlihat di lapangan belum sebanding dengan besarnya anggaran yang diterima desa setiap tahun. Kondisi tersebut memunculkan tuntutan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa.
Tak hanya itu, publik juga mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Pasalnya, apabila pengelolaan anggaran desa telah diperiksa secara berkala, masyarakat ingin mengetahui sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut dan apakah terdapat temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Ketua Umum DPP Perkumpulan Gabungan Media Online dan TV YouTube (PGM-TV), Diki, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Menurutnya, dugaan penyalahgunaan Dana Desa tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi karena menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat desa.
"Kami akan melaporkan persoalan ini ke Inspektorat, Polres Seluma, Kejaksaan Negeri Seluma dan Bupati Seluma. Jika tidak ada langkah konkret, laporan akan kami bawa ke tingkat yang lebih tinggi agar ada kepastian hukum dan transparansi dalam penanganannya," tegas Diki.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan Dana Desa untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara dugaan hubungan di luar perkawinan yang sah memiliki mekanisme penanganan tersendiri berdasarkan ketentuan hukum pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Seluma maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan dugaan aliran aset kepada perempuan berinisial KW tersebut.
Masyarakat kini menanti langkah tegas dari lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya. Sebab dalam perkara yang menyangkut pejabat publik, transparansi bukan hanya menjadi tuntutan, tetapi juga kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
“Kalau benar tidak ada penyimpangan, buktikan dengan data dan hasil pemeriksaan yang terbuka. Tetapi jika ada penyalahgunaan jabatan dan anggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. "Zul"
