SPBU 14.227.331 Batang Toru Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Aparat Dinilai “Mandul” dan Tutup Mata

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Tapanuli Selatan – Aroma busuk dugaan praktik mafia BBM subsidi kembali menyengat di Kabupaten Tapanuli Selatan. SPBU No 14.227.331 Batang Toru diduga kuat menjadi lokasi bebas transaksi solar subsidi kepada para mafia BBM (kompeng), sementara aparat penegak hukum dinilai hanya diam membisu seolah kehilangan nyali, Minggu (24/5/2026).


Di tengah jeritan masyarakat mencari solar subsidi, pemandangan mencolok justru terlihat terang-terangan di SPBU tersebut. Mobil-mobil modifikasi dengan tangki rakitan dan jerigen berkapasitas besar tampak leluasa keluar masuk melakukan pengisian berulang tanpa hambatan berarti.


Ironisnya lagi, aktivitas yang diduga melanggar hukum itu berlangsung seperti tanpa pengawasan. Operator SPBU disebut-sebut dengan santai melayani kendaraan penampung solar subsidi dalam jumlah fantastis yang diduga akan dijual kembali kepada industri dengan harga tinggi.


“Ini bukan rahasia umum lagi. Mobil modifikasi dan jerigen bebas mengisi solar subsidi. Kalau tidak ada permainan, mustahil bisa berlangsung mulus seperti ini,” ungkap sumber di lokasi.

SPBU yang berada di Jalur Batang Toru–Sibolga, kawasan Aek Pining, Kecamatan Batang Toru, kini menjadi sorotan keras publik. Dugaan praktik mafia BBM subsidi di lokasi itu disebut bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung lama dan terkesan dipelihara.


Modusnya diduga sistematis. Para pelaku membeli solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kapasitas hingga ribuan liter, lalu menimbunnya sebelum dijual kembali demi meraup keuntungan besar. Sementara rakyat kecil harus rela antre panjang bahkan pulang dengan tangan kosong.


Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.

Namun anehnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, bahkan mulai disorot tajam karena dinilai gagal membendung maraknya mafia BBM subsidi di wilayah hukumnya.


Sejumlah awak media yang tergabung dalam organisasi pers MOSI sebelumnya juga telah berkali-kali menyoroti dugaan permainan solar subsidi di wilayah Tapanuli Selatan dan Paluta. Mereka menilai lemahnya penindakan membuat mafia BBM semakin berani dan seolah kebal hukum.


“Kalau praktik seperti ini terus berlangsung terang-terangan tanpa tindakan, publik tentu bertanya: ada apa sebenarnya?” kritik salah satu wartawan investigasi.


Masyarakat pun berharap Kapolda Sumatera Utara, Whisnu Hermawan Februanto, turun langsung mengevaluasi kinerja jajarannya serta membongkar dugaan jaringan mafia BBM subsidi yang diduga bermain di SPBU 14.227.331 Batang Toru.


Tak hanya aparat kepolisian, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut juga diminta tidak sekadar melakukan audit formalitas. Sebab menurut warga, meski tim audit sempat datang melakukan inspeksi, praktik pengisian solar subsidi kepada mafia BBM justru kembali berlangsung tanpa rasa takut.


“Baru kemarin ada sidak, sekarang sudah bebas lagi. Jadi masyarakat menduga sidak itu cuma seremonial,” ujar warga dengan nada kecewa.


Jika dugaan praktik mafia BBM subsidi ini terus dibiarkan, maka negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga gagal melindungi hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi pemerintah.


Publik kini menunggu: apakah aparat benar-benar akan bertindak, atau kembali memilih diam seribu bahasa di hadapan mafia solar subsidi yang semakin brutal dan terang-terangan?

Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!