
Mediabahri.com | Binjai — Keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba menggagalkan upaya peredaran ekstasi di wilayah Kota Binjai dalam operasi undercover yang digelar pada dini hari, Selasa (26/5/2026).
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial FA (23) dan PA (26), warga Sei Sekambing, Medan, berhasil diamankan petugas setelah sempat mencoba melarikan diri dari lokasi penyergapan di Jalan Jambi, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., langsung menginstruksikan tim untuk melakukan penyelidikan secara tertutup di lokasi yang dicurigai.
Saat petugas mendekati target, kedua pelaku berupaya kabur menggunakan sepeda motor. Namun berkat kesigapan personel Satresnarkoba, keduanya berhasil dihentikan dan diamankan tanpa memberi kesempatan lebih jauh untuk meloloskan diri.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 butir narkotika jenis ekstasi dengan rincian 4 butir warna pink seberat 2,00 gram dan 4 butir warna biru seberat 1,80 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih BK 4834 AKU dan dua unit handphone iPhone milik pelaku.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku ekstasi tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai,” ujar AKP Ismail Pane.
Mediabahri.com menilai keberhasilan ini menjadi bentuk nyata respons cepat dan ketegasan Satresnarkoba Polres Binjai dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang terus mengintai generasi muda.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap seluruh bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Reporter : Zulkarnain Idrus
Editor : Zulkarnain Idrus
