Mediabahri.com | Binjai – Keseriusan Polres Binjai dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam waktu sehari, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga terduga pelaku dari lokasi berbeda di wilayah Kota Binjai, Rabu (13/5/2026).
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian terus bergerak menekan peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing RG (26), AS alias Ucok (30) dan MA alias Beok (23).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RG (26) di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 2,16 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Magnum.
Selanjutnya, petugas kembali mengamankan AS alias Ucok (30) di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 1,34 gram.
Pada malam harinya sekitar pukul 23.50 WIB, Satres Narkoba kembali berhasil menangkap MA alias Beok (23) di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota. Dari pelaku ditemukan 8 butir pil ekstasi terdiri dari 4 butir warna hijau seberat 1,47 gram dan 4 butir warna kuning seberat 1,72 gram. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Vario Tecno 160 CC BK 2478 RBO dan satu unit iPhone XR warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti pihaknya melalui penyelidikan di lapangan.
“Seluruh informasi dari masyarakat langsung kami respon cepat. Tim melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar AKP Ismail Pane.
Ketiga tersangka kini diproses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi melalui layanan Call Center 110.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Jurnalis : Zulkarnain Idrus
