Pemkab Pandeglang Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan PPPK dan BPD, BKPSDM Minta ASN Pilih Salah Satu

By ENI
0

Pandeglang, 12 Mei 2026 – mediabahri.com ll  Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama aparatur kewilayahan menegaskan larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) maupun ASN merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


Kebijakan tegas tersebut diambil menyusul munculnya sejumlah temuan terkait aparatur sipil negara di wilayah Pandeglang yang diduga masih merangkap jabatan sebagai pengurus maupun anggota BPD. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam penegasan tersebut, pemerintah daerah meminta seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, yang saat ini masih tercatat sebagai anggota atau ketua BPD untuk segera menentukan pilihan jabatan.


ASN yang memilih tetap menjadi anggota atau ketua BPD diwajibkan melepaskan statusnya sebagai PPPK maupun PNS. Sebaliknya, apabila tetap ingin berstatus ASN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan di BPD.


Pemerintah menilai rangkap jabatan tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga berpotensi mengganggu profesionalisme kerja ASN serta menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran daerah dan desa.


Larangan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa;

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;

PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.


Salah satu pejabat daerah Pandeglang, Usep, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BKD/BKPSDM terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan aturan larangan rangkap jabatan berlaku tanpa pengecualian.


Sementara itu, Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang bersama sejumlah media turut mendesak pemerintah daerah agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan ASN yang masih merangkap jabatan sebagai anggota maupun ketua BPD.


Tim Investigasi GWI yang diwakili M. Sutisna menilai penegakan aturan harus dilakukan secara tegas demi menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.


“Larangan ini sudah jelas diatur dalam regulasi. Tidak ada alasan lagi bagi oknum rangkap jabatan untuk tetap bertahan. Ketegasan pemerintah menjadi langkah penting agar penggunaan anggaran daerah lebih tepat sasaran dan tidak menimbulkan kerugian negara akibat praktik gaji ganda,” tegasnya.


GWI juga meminta aparat penegak hukum serta Forum BPD untuk ikut mengawal persoalan tersebut agar seluruh pihak memahami aturan yang berlaku dan tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Sebelumnya, isu dugaan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD di Pandeglang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan sejumlah media sejak 2025. Kebijakan tegas Pemkab Pandeglang dinilai sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!