
Mediabahri.com | KUNINGAN – Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Blok Manis, Kecamatan Karang Kancana, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan tajam. Proyek yang digadang-gadang menjadi penggerak ekonomi desa itu kini justru diterpa dugaan pelanggaran tata ruang hingga minimnya keterbukaan informasi publik.
Sorotan tersebut mencuat setelah dilakukan penelusuran titik koordinat lokasi pembangunan melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil verifikasi, lokasi proyek terindikasi berada di zona hijau muda yang dikategorikan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Pimpinan Redaksi Media Patroli 86, Panji, menegaskan bahwa jika dugaan itu benar, maka pembangunan Kopdes berpotensi menabrak ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Kuningan.

“RTRW dan RDTR itu bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen hukum yang wajib dipatuhi. Kalau kawasan tersebut merupakan lahan pertanian, maka tidak bisa seenaknya dialihfungsikan untuk pembangunan lain,” tegas Panji, Rabu (6/5/2026).
Tak hanya persoalan tata ruang, proyek tersebut juga disorot karena diduga mengabaikan prinsip transparansi publik. Berdasarkan video yang diterima awak media, tidak tampak papan informasi proyek di lokasi pembangunan.
Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban dalam setiap pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Dari sisi regulasi, perlindungan lahan pertanian telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pada Pasal 44 ayat (1), disebutkan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.
Artinya, kawasan pertanian tidak dapat digunakan untuk pembangunan non-pertanian, termasuk fasilitas usaha seperti koperasi, kecuali melalui mekanisme resmi dan ketat, mulai dari kajian kelayakan, persetujuan pemerintah, hingga penyediaan lahan pengganti.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, ancaman pidana pun tidak main-main. Dalam Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009 disebutkan, pelaku yang dengan sengaja mengalihfungsikan lahan pertanian dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran akibat kelalaian terancam hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Panji juga menyoroti aspek legalitas bangunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan dimulai.
“Kalau pembangunan dilakukan tanpa PBG, maka bangunan itu bisa dinyatakan ilegal. Pekerjaan dapat dihentikan bahkan berpotensi dibongkar. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Selain itu, rekaman video di lokasi juga memperlihatkan adanya jerigen berisi bahan bakar jenis solar yang diangkut menggunakan sepeda motor. Temuan tersebut memunculkan dugaan potensi penyalahgunaan BBM subsidi, meski masih membutuhkan pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Apabila proyek tersebut menggunakan dana desa maupun anggaran pemerintah lainnya, maka persoalan hukum yang muncul tidak hanya menyangkut tata ruang, tetapi juga berpotensi menyeret aspek pengelolaan keuangan negara. Risiko yang dapat timbul antara lain temuan audit APIP dan BPK, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga pembatalan proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kaduagung belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi awak media.
Panji mendesak pemerintah daerah, dinas terkait, hingga ATR/BPN segera turun melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Penegakan aturan harus tegas dan konsisten. Kalau memang terbukti melanggar, jangan ada kompromi. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Program Kopdes Merah Putih sejatinya merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat. Namun, pelaksanaannya dinilai tetap harus berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang benar.
“Pembangunan tidak cukup hanya punya tujuan baik. Prosesnya juga wajib sesuai aturan. Kepatuhan hukum adalah fondasi pembangunan berkelanjutan,” pungkas Panji.
Reporter : Ismail
