
Mediabahri.com | KUNINGAN – Polemik pemberitaan dugaan pelanggaran tata ruang dalam pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, terus bergulir. Di tengah sorotan publik terkait dugaan pembangunan di kawasan pertanian, pihak media patroli86 menegaskan bahwa proses pemberitaan telah dilakukan sesuai prosedur jurnalistik dan mengedepankan prinsip keberimbangan.
Sebelum berita diterbitkan, awak media mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Kaduagung melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon guna meminta klarifikasi resmi atas sejumlah temuan di lapangan. Namun hingga berita tayang, pesan hanya terbaca tanpa respons, bahkan muncul dugaan nomor wartawan telah diblokir pihak kepala desa.
Sikap bungkam tersebut dinilai justru memperkeruh polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari kewajiban pers untuk memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam konfirmasi yang diajukan sebelumnya, media mempertanyakan sejumlah hal krusial, di antaranya kesesuaian pembangunan Kopdes dengan RTRW dan RDTR Kabupaten Kuningan, status lahan apakah masuk kawasan pertanian pangan lahan basah, keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, hingga sumber anggaran pembangunan.
Penelusuran awal media dilakukan menggunakan titik koordinat -7.099773,108.659034 melalui sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU) milik Kementerian ATR/BPN. Dari hasil penelusuran digital tersebut muncul dugaan bahwa lokasi pembangunan berada di zona hijau muda yang diperuntukkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Lahan Basah.
Namun setelah pemberitaan terbit dan menuai perhatian publik, redaksi patroli86 menerima dokumen hak jawab dan koreksi dari pihak terkait berupa surat rekomendasi tanah yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Dalam surat bernomor 500.10g/UPTD-KPP-CWR/Perek tersebut dijelaskan bahwa lahan seluas 960 meter persegi di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung tidak termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Surat rekomendasi itu ditandatangani Kepala UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Ciwaru, Suhriman, SE, berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung tertanggal 23 April 2026 serta hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Di dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa tanah bengkok desa dengan nomor persil 32.10.230.005.006-0037.0 dapat digunakan untuk pembangunan lahan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan.
Meski demikian, munculnya surat rekomendasi tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik. Sejumlah pihak menilai pemerintah desa seharusnya sejak awal membuka dokumen dan memberikan klarifikasi secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Media patroli86 menegaskan bahwa penyampaian hak jawab dan klarifikasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab pers dalam menjaga transparansi informasi sekaligus memberikan ruang yang adil kepada semua pihak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
