Pandeglang, 12 Mei 2026 – mediabahri.com ll DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang menyoroti kondisi memprihatinkan jalan poros kabupaten ruas Cisiih–Cisaat–Campaka di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang hingga kini masih rusak parah meski telah belasan tahun dikeluhkan masyarakat.
Berdasarkan laporan warga serta hasil investigasi Tim MS GWI, kondisi jalan dipenuhi lubang, berlumpur, licin, dan tergenang air saat musim hujan. Kerusakan tersebut dinilai menghambat aktivitas ekonomi warga sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Jalan poros tersebut merupakan akses vital masyarakat Kampung Campaka dan sekitarnya menuju Kecamatan Sumur. Setiap hari jalan itu digunakan warga untuk aktivitas perdagangan, pendidikan, hingga distribusi kebutuhan pokok. Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya perbaikan menyeluruh dari pemerintah daerah.
Fakta Lapangan yang Ditemukan Tim Investigasi GWI:
Jalur Ekonomi Vital – Digunakan warga menuju pasar dan pusat aktivitas ekonomi di Kecamatan Sumur.
Akses Pendidikan – Dilalui para pelajar dari Cimanggu yang bersekolah ke wilayah Sumur.
Rawan Kecelakaan – Pengendara roda dua kerap tergelincir akibat jalan berlubang dan berlumpur.
Diduga Minim Perhatian – Kerusakan disebut warga telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penanganan signifikan.
"Jalan ini sangat dibutuhkan masyarakat. Kami berharap pemerintah jangan tutup mata. Kondisinya sudah lama rusak dan sangat membahayakan pengguna jalan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
GWI: Jalan Rusak Bukan Sekadar Keluhan, Tapi Persoalan Hak Dasar Masyarakat
GWI Pandeglang menegaskan bahwa infrastruktur jalan merupakan bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional. Pembiaran jalan rusak dalam waktu lama dinilai bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan dan mobilitas masyarakat.
Dasar Hukum yang Disoroti GWI:
UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 24 menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan jalan secara berkala demi menjaga standar pelayanan minimal jalan.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 mengatur bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 97 menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan kabupaten.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagai urusan wajib pelayanan dasar pemerintah daerah.
Tuntutan Warga dan GWI Pandeglang:
Mendesak Bupati Pandeglang segera memerintahkan Dinas PUPR melakukan audit kondisi jalan ruas Cisiih–Cisaat–Campaka.
Meminta perbaikan total jalan dimasukkan dalam prioritas anggaran Tahun 2026.
Mendesak DPRD Pandeglang memanggil Dinas PUPR untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus terkait kerusakan jalan di Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu.
GWI menilai pembangunan infrastruktur jalan tidak boleh hanya menjadi janji politik tahunan, tetapi harus diwujudkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.(Red)

