Pandeglang, 2 Mei 2026 – mediabahri.com ll Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Sobang dengan ID NKMXPHMK yang dikelola oleh Yayasan Bimasakti Cilisung, berlokasi di Jl. Raya Pasar Sobang, Kampung Cibintarok RT 002/RW 003, Desa Pangkalan, diduga melanggar standar sanitasi serta tata kelola operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dugaan tersebut mencuat setelah Tim Media DINAMIKA Xpres melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 30 April 2026. Dalam temuan tersebut, dapur MBG yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan dan melayani sekitar 2.400 penerima manfaat itu, ditemukan memiliki sejumlah indikasi pelanggaran mendasar.
Menurut keterangan Ajis selaku Asisten Lapangan, operasional dapur masih berjalan meski diduga belum memenuhi sejumlah standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Temuan di Lapangan:
Pertama, ditemukan adanya pencampuran area kotor dan bersih. Proses pencucian ompreng serta peralatan distribusi dilakukan di area parkir kendaraan, tepat di depan ruang dapur utama. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kontaminasi silang yang membahayakan kualitas makanan.
Kedua, dapur tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan komponen wajib dalam pengelolaan limbah cair dari kegiatan dapur skala besar.
Ketiga, dari sisi tata ruang, bangunan dapur dinilai tidak memenuhi standar pembagian ruang sebagaimana diatur oleh Badan Gizi Nasional (BGN), terutama terkait pemisahan area produksi, distribusi, pencucian, dan penyimpanan bahan pangan.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang mengatur peran dan standar penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.
Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah cair untuk memiliki IPAL.
Regulasi teknis Badan Gizi Nasional Tahun 2026, yang menegaskan bahwa keberadaan IPAL serta pemisahan area bersih dan kotor merupakan syarat mutlak operasional dapur MBG. Dapur tanpa IPAL dinyatakan tidak layak beroperasi.
Standar Ideal Dapur MBG:
Secara umum, dapur MBG wajib memiliki pembagian ruang yang jelas, meliputi area produksi (ruang masak, ruang gas, dan packing higienis), area distribusi, area pencucian terpisah, gudang penyimpanan bahan, serta fasilitas penunjang seperti ruang staf, ahli gizi, sanitasi, dan IPAL.
Desakan dan Rekomendasi:
Menyikapi temuan tersebut, pihak redaksi mendukung penuh keberlanjutan Program MBG sebagai upaya pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Untuk itu, Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang didesak untuk:
Segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dapur MBG Yayasan Bimasakti Cilisung.
Menghentikan sementara operasional apabila terbukti tidak memenuhi standar sanitasi, IPAL, dan tata ruang.
Memberikan pembinaan dan pendampingan teknis agar dapur memenuhi standar kelayakan operasional.
Program MBG menyangkut kebutuhan dasar dan kesehatan ribuan anak. Oleh karena itu, kelalaian dalam pengelolaan tidak boleh dibiarkan, agar tujuan mulia program pemerintah ini tidak justru menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.(Red)
