Diduga Langgar UU 32/2009, Dapur MBG Caringin Labuan Dihantam Sorotan: Bau Limbah, PHK Sepihak, hingga Pengabaian Warga Lokal

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Pandeglang, 4 Mei 2026 — Skandal dugaan pelanggaran di Dapur MBG SPPG Caringin Labuan Mandiri kian menguat. Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Pandeglang membongkar indikasi praktik yang dinilai bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan dan ketenagakerjaan.


Toni, anggota GAIB, mengungkapkan bahwa operasional dapur tersebut diduga berjalan tanpa kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), serta mengabaikan hak masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi bagian utama dalam kegiatan tersebut.


Warga Lokal Tersisih, Aturan Diduga Diinjak

Alih-alih memberdayakan masyarakat sekitar, manajemen dapur diduga lebih memilih tenaga kerja dari luar daerah. Padahal, ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan minimal 70 persen tenaga kerja berasal dari lingkungan setempat.


“Ini bukan lagi soal lalai. Ini terkesan ada pembiaran sistematis terhadap hak warga lokal,” tegas Toni.


PHK Sepihak, Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Menguat

GAIB juga mengungkap adanya dugaan pemecatan sepihak terhadap pekerja lokal tanpa prosedur yang jelas. Ironisnya, posisi mereka langsung digantikan oleh tenaga kerja dari luar wilayah.


Langkah ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menjamin perlindungan hak pekerja.


“Jika benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bentuk ketidakadilan yang nyata,” tambahnya.


Limbah Menyengat, IPAL Diduga Dibangun Setelah Beroperasi

Persoalan paling mengkhawatirkan adalah dugaan pencemaran lingkungan. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut baru dibangun setelah dapur beroperasi cukup lama.


Hal ini memunculkan dugaan kuat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan izin dan pengelolaan lingkungan sejak awal operasional.


Warga sekitar pun dikabarkan telah mencium bau busuk yang menyengat, diduga berasal dari limbah dapur yang tidak dikelola dengan baik.


“Kalau IPAL dibuat belakangan, berarti sebelumnya limbah ke mana? Ini yang harus diusut tuntas,” ujar Toni.


Ancaman Hukum Tak Main-Main

Bila dugaan ini terbukti, pengelola berpotensi menghadapi:

  • Pidana 3–10 tahun penjara
  • Denda hingga Rp10 miliar
  • Sanksi administratif hingga pencabutan izin


Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengolahan limbah sesuai baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.


GAIB: Ini Bukan Sekadar Pelanggaran, Ini Alarm Bahaya

GAIB menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak.


“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini alarm bahaya. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan merugikan masyarakat,” tegasnya.


Desakan Keras: Sidak 1x24 Jam, Tutup Jika Terbukti

GAIB mendesak langkah cepat dan tegas:

  • DLH Pandeglang diminta turun langsung dalam 1x24 jam
  • Audit menyeluruh oleh BGN pusat
  • Cabut izin operasional jika terbukti melanggar

“Jangan tunggu viral atau korban bertambah. Kalau terbukti, hentikan dan proses hukum,” tutup Toni.

Reporter: M. Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!