Pandeglang, 7 Mei 2026 – mediabahri.com ll Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kepatuhan perizinan dan standar operasional beberapa dapur MBG yang diduga tetap beroperasi meski belum memenuhi syarat administrasi maupun teknis.
Sorotan tersebut mengarah pada SPPG Panimbang Jaya #008 yang disebut telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, meskipun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kepatuhan regulasi dalam pelaksanaan program MBG di daerah.
Sejumlah Fakta Lapangan Jadi Perhatian
Berdasarkan hasil audiensi dan temuan di lapangan, sebagian besar bangunan SPPG di Pandeglang diketahui merupakan bangunan sewa yang sebelumnya difungsikan sebagai rumah tinggal maupun gudang.
Meski demikian, perubahan fungsi bangunan menjadi dapur umum MBG tetap diwajibkan mengurus izin PBG dan SLF sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, minimnya kesadaran pengelola SPPG dalam mengurus izin dasar juga dinilai menjadi persoalan serius. Bahkan, muncul dugaan beberapa dapur telah memperoleh SLHS tanpa melengkapi dokumen perizinan bangunan.
“SLHS terbit tanpa PBG, ini sangat aneh,” tegas Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), Raeynol Kurniawan.
Audiensi Digelar di Kecamatan Panimbang
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat Kecamatan Panimbang, Kamis (7/5/2026) pukul 14.00 WIB.
Audiensi dihadiri Kasi Kesos Kecamatan Panimbang H. Dedi Alfarizi dan Kasubag Umum Ade Nurdin yang mewakili Camat Panimbang Suparman.
Dalam forum itu, Raeynol menegaskan bahwa seluruh dapur MBG wajib memenuhi syarat administrasi dan teknis sebelum beroperasi.
“Sebelum dibangun, dokumen seperti surat tanah dan persyaratan lainnya harus jelas. Pendirian SPPG tidak bisa sembarangan karena harus memenuhi syarat PBG, SLHS hingga IPAL,” ujarnya.
Pihak SPPG Tidak Hadir
Audiensi berlangsung tanpa kehadiran pihak yang diundang dari SPPG Panimbang Jaya #008. Beberapa pihak yang disebut tidak hadir antara lain Kepala SPPG, Mitra BGN, akuntan, serta ahli gizi.
Ketidakhadiran tersebut disayangkan peserta audiensi karena dinilai menghambat proses klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang mencuat.
Temuan yang Disorot
GOW-B menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran dan kekurangan fasilitas di SPPG Panimbang Jaya #008, di antaranya:
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebut belum selesai meski dapur telah lama beroperasi.
Fasilitas penunjang seperti mushola dan ruang tamu disebut belum tersedia.
Persyaratan luas bangunan dan jumlah ruangan diduga tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Muncul dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran program MBG.
“Jika melalui sistem OSS, hampir semua dapur tidak akan lolos karena mayoritas belum memiliki izin dasar seperti PBG, SLF maupun IPAL,” ujar Raeynol.
GOW-B Akan Tempuh Langkah Lanjutan
Atas temuan tersebut, GOW-B menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan mendorong dilakukan inspeksi langsung ke lapangan.
Selain itu, mereka juga berencana melayangkan surat permohonan penangguhan (suspen) operasional terhadap SPPG Panimbang Jaya #008 hingga seluruh persyaratan dinilai terpenuhi.
Raeynol menegaskan pentingnya pengawasan berlapis mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga unsur kecamatan dan Forkopimda agar program MBG berjalan sesuai tujuan.
“Program ini akan berjalan efektif jika ada kolaborasi yang akuntabel dari semua pihak,” katanya.
Tanggapan Kecamatan Panimbang
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Kesos Kecamatan Panimbang H. Dedi Alfarizi menyatakan pihak kecamatan akan menyampaikan seluruh hasil audiensi kepada pimpinan dan instansi terkait.
“Semua masukan dari rekan-rekan GOW-B kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan. Beberapa poin juga sudah kami catat,” ujarnya.
Catatan Redaksi
Polemik ini memperlihatkan pentingnya keseimbangan antara percepatan program pelayanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi. Program MBG memang menjadi bagian penting dalam peningkatan gizi masyarakat, namun pelaksanaannya tetap harus memenuhi standar kesehatan, lingkungan, dan tata kelola yang baik.
Jika persoalan perizinan dan pengawasan tidak segera dibenahi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap program MBG di Kabupaten Pandeglang.
Red: Tim MS

