
Mediabahri.com | Langkat — Peredaran narkoba di Kabupaten Langkat kian mengkhawatirkan. Para pelaku diduga semakin nekat dan terang-terangan menjalankan bisnis haram tanpa mempedulikan keselamatan masyarakat. Bahkan, lokasi transaksi sabu kali ini diduga dilakukan di pinggir jalan tepat di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura.
Aksi yang dinilai sudah sangat meresahkan itu akhirnya dipatahkan personel Sat-Res Narkoba Polres Langkat dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penyergapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MFY (24), warga Aceh Timur, berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 665 gram yang diduga siap diedarkan.
Ironisnya, lokasi yang diduga dijadikan tempat transaksi berada di lingkungan permukiman warga. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: seberapa beraninya jaringan narkoba bermain di tengah masyarakat hingga seolah tidak takut hukum?
Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi.

“Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Amrizal.
Namun saat petugas melakukan penyergapan, seorang pria yang diduga sebagai pembeli berhasil melarikan diri. Hal itu memunculkan dugaan kuat bahwa jaringan ini tidak bekerja sendirian dan kemungkinan memiliki mata rantai peredaran yang lebih besar.
Dari tangan MFY, polisi menyita 1 bungkus plastik bening besar berisi sabu seberat bruto 665 gram, 1 tas tangan warna hitam, 1 plastik asoi hitam, serta 1 unit handphone Samsung warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, MFY mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Jumlah sabu yang diamankan bukan angka kecil. Jika berhasil lolos ke pasaran, ratusan gram racun kristal itu berpotensi menghancurkan masa depan generasi muda, merusak rumah tangga, hingga memicu meningkatnya kriminalitas di tengah masyarakat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun terhadap pelaku narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan lain yang diduga terlibat, termasuk memburu pria yang berhasil kabur saat penggerebekan berlangsung.
Di tengah maraknya peredaran narkoba, masyarakat pun berharap aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku lapangan semata, tetapi juga mampu membongkar aktor besar di balik bisnis haram yang selama ini diduga terus mengotori wilayah Langkat.
Kini, MFY bersama barang bukti telah diamankan di Sat-Res Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Reporter : Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
