Pandeglang, 9 Mei 2026 – mediabahri.com ll Penggiat sosial sekaligus pegiat program 89.5 Banten Peduli, Bung Rio, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pusat wajib memprioritaskan pembangunan infrastruktur jalan di wilayah pelosok desa yang selama ini dinilai belum tersentuh secara maksimal oleh anggaran pembangunan.
Dalam siaran segmen Banten Peduli pada sabtu (9/5/2026), Bung Rio menyebut jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Menurutnya, kerusakan jalan berdampak langsung terhadap ekonomi warga hingga keselamatan jiwa.
“Jalan itu nadi kehidupan. Kalau akses rusak, ekonomi lumpuh, pelayanan kesehatan terhambat, bahkan nyawa bisa jadi taruhannya,” tegas Bung Rio.
Jalan Rusak Dinilai Lumpuhkan Ekonomi Rakyat
Bung Rio menyoroti masih banyak wilayah di Kabupaten Pandeglang, Lebak, hingga kawasan Banten Selatan yang mengalami kerusakan jalan cukup parah. Saat musim hujan jalan berubah menjadi lumpur, sedangkan saat kemarau dipenuhi debu dan sulit dilalui kendaraan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat distribusi hasil pertanian, perikanan, hingga produk UMKM menjadi terhambat. Ongkos transportasi meningkat, sementara harga jual hasil panen di tingkat petani justru menurun.
“Masyarakat kecil selalu jadi korban. Petani rugi, nelayan kesulitan distribusi, UMKM terhambat berkembang,” ujarnya.
Pelayanan Kesehatan Ikut Terdampak
Selain sektor ekonomi, Bung Rio juga menilai buruknya akses jalan berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat desa. Ia menyebut masih ada ambulans yang kesulitan masuk ke perkampungan akibat jalan rusak.
Bahkan, menurut pengakuan warga yang diterimanya, pasien darurat dan ibu hamil terpaksa dirujuk menggunakan kendaraan seadanya karena akses ambulans tidak memungkinkan.
Desak Pemda dan DPRD Prioritaskan Jalan Desa
Bung Rio meminta pemerintah kabupaten, DPRD, hingga Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak hanya fokus pada pembangunan jalan perkotaan dan kawasan industri, tetapi juga memperhatikan kebutuhan masyarakat pelosok.
“APBD itu uang rakyat. Masyarakat desa juga punya hak yang sama untuk menikmati pembangunan,” katanya.
Ia menilai pemerataan pembangunan infrastruktur merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam:
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperoleh kesejahteraan dan pelayanan dasar;
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan pembangunan desa sebagai prioritas nasional.
Soroti Data Desil Bansos Diduga Banyak Salah Sasaran
Selain persoalan infrastruktur, Bung Rio juga menyoroti persoalan data desil kemiskinan yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial. Ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap validitas data penerima bantuan.
Menurutnya, di lapangan masih banyak warga kurang mampu yang justru tercatat sebagai kategori mampu, sehingga berpotensi kehilangan hak bantuan sosial.
“Data yang tidak akurat membuat bantuan salah sasaran. Akibatnya rakyat kecil yang benar-benar membutuhkan malah tidak terakomodasi,” ungkapnya.
Akan Jadi Tuntutan Aksi Damai
Dukungan terhadap seruan tersebut juga datang dari GWI dan Aliansi Banten Peduli. Persoalan jalan rusak dan evaluasi data bansos disebut akan menjadi salah satu tuntutan dalam Aksi Damai Rakyat Pandeglang yang direncanakan berlangsung di Alun-alun Pandeglang.
“Jalan bagus bukan kemewahan, melainkan hak dasar masyarakat. Kalau pemerintah lalai, rakyat wajib mengingatkan,” tutup Bung Rio.
Red: MS

