Mediabahri.com | Tapanuli Tengah — Dinding dingin ruang tahanan Polres Tapanuli Tengah diduga menyimpan cerita kelam yang kini mulai terbongkar satu per satu. Seorang tahanan bernama Erik Firmansyah Pasaribu diduga mengalami penyiksaan brutal oleh oknum aparat kepolisian hingga tubuhnya penuh luka lebam dan bekas bakar rokok. Ironisnya, dugaan kekerasan itu justru terjadi di tempat yang seharusnya menjunjung hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Jeritan penderitaan Erik pecah saat ayah kandungnya, Hatman Junadi Pasaribu, datang menjenguk ke Rutan Polres Tapteng pada Senin, 9 Maret 2026. Kedatangan sang ayah yang awalnya hanya untuk urusan penandatanganan surat kuasa hukum berubah menjadi mimpi buruk yang menghantam batinnya tanpa ampun.
Di balik jeruji besi, Hatman melihat anaknya dalam kondisi mengenaskan. Wajah lebam, kepala memar, tubuh lemah, dan sorot mata penuh ketakutan seolah menggambarkan penderitaan panjang yang dialami di balik sel tahanan.
Saat ditanya, Erik akhirnya tak kuasa lagi menyimpan rasa sakit yang selama ini dipendam.
“Aku dipukuli pada hari Jumat sore tanggal 6 Maret 2026 dan Minggu malam tanggal 8 Maret 2026. Kepalaku dibenturkan ke besi pintu sel dan ke dinding, dadaku dipukul, ketiakku dibakar pakai rokok. Aku sudah tak tahan lagi, Pak…” ungkap Erik dengan suara bergetar kepada ayahnya.
Pengakuan itu sontak membuat Hatman terpukul. Dengan hati hancur, ia langsung mendatangi Sipropam Polres Tapteng dan membuat laporan resmi terkait dugaan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi berinisial A.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/III/2026/Sipropam tertanggal 9 Maret 2026. Tak lama berselang, Kapolres Tapanuli Tengah mengeluarkan Surat Perintah penyelidikan Nomor Sprin/371/III/Was.2.1/2026/Sipropam tertanggal 11 Maret 2026.

Luka Erik Dibuktikan Visum, Dugaan Pelanggaran Diakui Propam
Kasus ini tidak berhenti pada pengakuan korban semata. Hasil Visum et Repertum dari RSUD Pandan disebut menguatkan adanya luka fisik pada tubuh Erik. Bahkan, dalam hasil gelar perkara internal Sipropam, ditemukan dugaan kuat pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Penyidik Propam diketahui telah memeriksa pelapor, tiga orang saksi, hingga meminta keterangan Bripda Ardianto sebagai pihak terlapor.
Namun, fakta bahwa dugaan penyiksaan terhadap tahanan hanya diarahkan ke proses etik internal memantik kemarahan keluarga korban. Sebab menurut mereka, membenturkan kepala tahanan ke besi sel hingga membakar tubuh manusia dengan rokok bukan sekadar pelanggaran disiplin — melainkan dugaan tindak pidana kekerasan yang serius.
“Jangan Cuma Sidang Etik, Proses Pidana Pelakunya!”
Hatman Junadi Pasaribu menilai proses penanganan kasus berjalan lamban dan tertutup. Ia mengaku kecewa lantaran tidak mendapatkan perkembangan perkara secara terbuka dan berkala sebagaimana diatur dalam aturan kepolisian.
Alih-alih mendapat kepastian hukum, keluarga korban justru hanya menerima jawaban normatif seperti “masih pemberkasan” dan “menunggu sidang”.
“Saya meminta pelaku diproses secara pidana. Jangan hanya berlindung di balik sidang kode etik. Kalau rakyat biasa melakukan penganiayaan pasti langsung diproses hukum. Jangan hukum tajam ke bawah lalu tumpul ke atas,” tegas Hatman penuh emosi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan, Kasi Humas Polres Tapteng, Iptu Anto Patar, hanya menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Propam. Sedangkan Kasi Propam Erwin Sinaga memilih bungkam meski pesan WhatsApp wartawan dilaporkan telah terkirim.
Diamnya pihak terkait justru memperbesar tanda tanya publik. Ada apa sebenarnya di balik ruang tahanan Polres Tapteng? Mengapa dugaan penyiksaan terhadap tahanan seolah berjalan lamban dan tertutup?
Kini masyarakat menunggu keberanian institusi Polri membuktikan slogan presisi dan humanis bukan sekadar pajangan semata. Sebab jika praktik kekerasan di dalam sel benar terjadi dan dibiarkan berlalu tanpa proses pidana, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali dipertaruhkan.
Reporter : Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor : Zulkarnain Idrus
