
Mediabahri.com | Medan – Hampir tiga bulan berlalu, penanganan kasus kecelakaan di Jalan Bypass, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, justru terkesan jalan di tempat. Publik kini menyoroti kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum memberikan kepastian dan rasa keadilan, khususnya bagi Rahmat (26), sopir truk tronton asal Labuhanbatu Selatan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (15/2/2026) itu melibatkan truk trailer B 9062 PFX yang dikemudikan Riki Gunawan (32) dan truk tronton BK 8122 BC yang dikemudikan Rahmat. Saat kejadian, truk tronton diketahui sedang berhenti di bahu jalan untuk antre masuk ke Komplek Pergudangan Sukarami—praktik lama yang seolah dibiarkan tanpa penertiban.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, sebelumnya menyatakan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk trailer yang kurang konsentrasi hingga menabrak kendaraan di depannya.

Namun fakta di lapangan kini memunculkan tanda tanya besar. Meski awalnya disebut tanpa korban luka, informasi terbaru justru menyebut Rahmat mengalami cedera. Pernyataan yang dinilai bertolak belakang ini memicu kecurigaan publik terhadap transparansi penanganan kasus.
Lebih mencengangkan, upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang sempat disepakati kini berujung buntu. Pihak perusahaan pemilik truk trailer justru tetap menuntut ganti rugi dengan nilai fantastis yang dinilai memberatkan pihak sopir tronton.
Secara hukum, posisi perkara sebenarnya cukup terang. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara wajib menjaga jarak aman dan berkendara dengan penuh konsentrasi. Tabrakan dari belakang lazimnya menempatkan pihak penabrak sebagai pihak yang lalai.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Kondisi Jalan Bypass Alang-alang Lebar yang selama ini dipenuhi truk parkir di bahu jalan untuk antre masuk gudang juga menjadi sorotan keras. Lemahnya penertiban dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berkontribusi pada terjadinya kecelakaan.

“Kalau sejak awal ada penertiban tegas, kejadian seperti ini bisa diminimalisir,” ungkap salah satu warga di sekitar lokasi.
Kini publik menunggu sikap tegas kepolisian. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Apalagi kendaraan yang terlibat disebut berasal dari perusahaan besar, yang dikhawatirkan membuka ruang intervensi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat di Polrestabes Palembang untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara adil, profesional, dan tanpa tekanan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya keadilan yang tercederai, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Mhd Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
