RD DITETAPKAN TERSANGKA, BOROK “PROYEK SILUMAN” DI DINAS KETAPANG BINJAI TERKUAK

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Binjai — Skandal dugaan korupsi yang diduga lama “bersembunyi rapi” di tubuh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai akhirnya pecah ke permukaan. Penyidik Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan RD sebagai tersangka dalam perkara pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif periode 2022 hingga 2025—sebuah praktik yang mengindikasikan adanya permainan kotor di balik program yang seharusnya menyentuh kepentingan rakyat.


Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor: Prin-06/L.2.11/Fd.2/04/2026 tanggal 16 April 2026. Langkah ini menjadi sinyal awal bahwa aparat penegak hukum mulai membongkar dugaan praktik “jual-beli proyek” yang berpotensi merugikan keuangan negara.


RD dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Proyek Ada di Kertas, Uang Mengalir Nyata

Fakta yang terungkap tak main-main. Sejumlah kegiatan seperti pembangunan sumur bor (irigasi tanah dangkal), pengadaan bibit lele hingga bibit ayam beserta pakannya—yang diklaim sebagai program dinas—ternyata tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sejak 2022 hingga 2025.


Namun anehnya, proyek-proyek tersebut tetap “ditawarkan” kepada pihak ketiga.


RD bersama RG, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas, diduga memainkan peran sentral dalam skema ini. Dengan modus pengadaan langsung (PL), mereka menawarkan proyek kepada sejumlah kontraktor seperti Hengki Wijaya, Hermansyah, dan Fauzi.


Di sinilah dugaan praktik kotor itu terjadi—para kontraktor diminta menyetor uang komitmen (commitment fee) sebagai syarat mendapatkan proyek. Uang pun mengalir, diduga ditransfer langsung kepada RD dan RG.


Ironisnya, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada secara fisik.


Ini bukan sekadar dugaan penyimpangan administratif—ini adalah pola yang mengarah pada praktik korupsi terstruktur: ada skenario, ada peran, dan ada aliran uang.

RD dijeboskan ke Lapas

Tanpa menunggu lama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap RD selama 20 hari, mulai 16 April hingga 5 Mei 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-793/L.2.11/Fd.2/04/2026.


Sebelum ditahan, RD telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Puskesmas Tanah Tinggi dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Saat ini, tersangka mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai.


Kejari: Tak Ada Ampun untuk Korupsi

Dalam keterangan resminya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai, Jaksa Muda Ronald Reagen Siagian, S.H., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, (16/4/26).


“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari keseriusan kami dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi. Proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.


Siapa Lagi yang Terlibat?

Pertanyaan besar kini menggantung: apakah RD hanya “pemain lapangan”?
Dengan pola yang berlangsung selama bertahun-tahun, sulit dipercaya praktik ini berjalan tanpa keterlibatan lebih luas.


Publik menunggu keberanian Kejari Binjai untuk menembus hingga ke akar—mengungkap siapa saja yang ikut menikmati aliran dana dari proyek fiktif ini.


Jika tidak diusut tuntas, kasus ini hanya akan menjadi satu lagi potret buram penegakan hukum yang berhenti di permukaan.


Reporter:  Zulkarnain Idrus
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!