
Mediabahri.com | Pesawaran, Lampung, 28 April 2026 — Dugaan praktik tambang ilegal mencuat di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Perusahaan bernama PT LKC disinyalir tetap beroperasi meski izin usahanya diduga telah tidak berlaku atau “mati”.
Temuan ini berdasarkan keterangan warga sekitar dan pantauan lapangan yang menunjukkan aktivitas tambang masih berlangsung aktif. Alat berat terlihat bekerja, truk keluar masuk lokasi, serta asap yang terus mengepul dari area tambang.
Seorang narasumber warga berinisial T.S mengungkapkan keresahannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, jika izin usaha memang sudah tidak berlaku, maka aktivitas perusahaan seharusnya dihentikan.
“Kami ini warga kampung, tidak paham hukum tinggi. Tapi kalau izin usaha sudah mati, mestinya aktivitas juga berhenti. Ini kok masih jalan terus,” ujarnya.
Aktivitas Diduga Tanpa Legalitas
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran:
- Status Izin: Diduga sudah tidak berlaku. Saat ini pihak media tengah berkoordinasi dengan Dinas ESDM dan DLH setempat untuk konfirmasi resmi.
- Kegiatan Lapangan: Aktivitas tambang masih berjalan, dengan alat berat dan kendaraan operasional aktif.
- Tenaga Kerja: Puluhan pekerja disebut sebagai penambang informal atau dikenal dengan istilah lokal “nikus” atau “ngetong”, tanpa perlengkapan keselamatan kerja (K3) dan jaminan sosial.
- Dampak Lingkungan: Galian terbuka, debu beterbangan hingga ke pemukiman, serta jalan desa mengalami kerusakan parah.
- Potensi Kerugian Negara: Jika izin benar telah mati, maka penerimaan negara dari sektor pajak dan PNBP tambang diduga tidak masuk.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terkait kerusakan lingkungan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, mengenai tanggung jawab korporasi dalam kegiatan pertambangan.
Desakan Penindakan
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta memastikan legalitas operasional PT LKC.
Sejumlah tuntutan yang disuarakan antara lain:
- Dinas ESDM dan DLH Pesawaran diminta segera memverifikasi izin dan menghentikan aktivitas jika terbukti ilegal.
- Polda Lampung dan aparat penegak hukum didorong mengusut dugaan pidana tambang tanpa izin.
- Pemerintah Kabupaten Pesawaran diminta melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di wilayahnya.
- Kementerian Keuangan diharapkan menghitung potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut.
- PT LKC diminta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait status izin operasionalnya.
Selain itu, warga juga mengimbau para pekerja di lokasi untuk berhati-hati dan mempertimbangkan risiko hukum dari aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Hak Jawab Ditunggu
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT LKC belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.
Masyarakat yang merasa terdampak atau memiliki informasi tambahan terkait aktivitas tambang ini diimbau untuk melapor melalui kanal pengaduan yang tersedia.
(Redaksi / Tim Investigasi)
Editor: Zulkarnain Idrus
