
Mediabahri.com | Mojokerto —
Sidang praperadilan Wartawan Amir Asnawi memasuki babak penentuan. Namun alih-alih menghadirkan kepastian hukum, fakta persidangan justru menguak dugaan pelanggaran serius yang dilakukan aparat penegak hukum sejak awal proses.
Kuasa hukum pemohon, Advokat Rikha Permatasari, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap kliennya cacat total—bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran mendasar terhadap hukum acara pidana.
Penangkapan Dulu, Laporan Menyusul: Logika Hukum Dibalikkan
Fakta paling mencolok terungkap di ruang sidang: penangkapan, penetapan tersangka, hingga dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026. Ironisnya, laporan polisi baru dibuat sehari setelahnya, yakni 15 Maret 2026.
Kondisi ini memantik kritik keras.
“Ini bukan sekadar janggal—ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Bagaimana mungkin seseorang ditangkap sebelum ada peristiwa hukum yang dilaporkan?” tegas Rikha.
Jika fakta ini benar, maka tindakan aparat bukan hanya cacat prosedur, tetapi berpotensi melanggar prinsip dasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk asas legalitas dan keharusan adanya bukti permulaan yang cukup.
Due Process Diinjak, Kewenangan Dipertanyakan
Kuasa hukum menilai seluruh tindakan—mulai dari penyidikan hingga penahanan—tidak memiliki dasar hukum yang sah. Prinsip due process of law yang seharusnya menjadi fondasi penegakan hukum justru diduga diabaikan.
Jika proses awal sudah cacat, maka seluruh produk hukumnya patut dipertanyakan. Bahkan, bukan tidak mungkin dinyatakan batal demi hukum.
Wartawan Dibungkam? Mekanisme Pers Dilangkahi
Amir Asnawi bukan warga biasa—ia seorang wartawan aktif yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan dugaan penyimpangan rehabilitasi narkoba. Namun aparat justru memilih jalur pidana, bukan mekanisme pers.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur dengan jelas bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui Dewan Pers, dengan mengedepankan hak jawab dan hak koreksi.
“Kalau ini dibiarkan, maka ini preseden buruk. Wartawan bisa dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugasnya,” ujar Rikha.
Ahli Tegaskan: Tidak Sah dan Batal Demi Hukum
Dalam persidangan, ahli Prof. Dr. Sardjijono menegaskan bahwa penangkapan tanpa laporan polisi adalah tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga mengingatkan bahwa perkara yang melibatkan wartawan harus tunduk pada prinsip lex specialis hukum pers.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa perkara Amir bukan sekadar salah prosedur, tetapi berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan Rekayasa OTT: Alarm Bahaya Penegakan Hukum
Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga mengungkap adanya indikasi rekayasa dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Amir. Sejumlah bukti dinilai tidak murni dan diduga telah dikondisikan.
Jika benar, maka ini bukan lagi soal kesalahan teknis—melainkan persoalan integritas penegakan hukum itu sendiri.
Desakan Keras: Hentikan Penyidikan, Bebaskan Amir
Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan seluruh proses hukum tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan nama baik Amir.
Ujian Nyata Bagi Peradilan
Rikha menutup dengan pernyataan tajam:
“Ini bukan hanya tentang Amir. Ini tentang apakah hukum masih punya makna di negeri ini. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka keadilan hanya akan jadi slogan.”
Putusan praperadilan yang akan dibacakan dalam waktu dekat kini dinanti publik. Kasus ini telah berkembang menjadi sorotan serius, menyentuh isu kebebasan pers, profesionalitas aparat, dan masa depan penegakan hukum di Indonesia.
Reporter: Ismail
Editor: Zulkarnain Idrus
