Mediasi Buntu di Polres Pandeglang, Aroma Lambannya Penanganan Kasus Mulai Tercium

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Pandeglang — Mediasi perkara dugaan kehilangan mesin yang ditangani Polres Pandeglang tak hanya gagal mencapai kesepakatan, tetapi juga menyisakan pertanyaan serius soal arah dan ketegasan penegakan hukum. Upaya damai yang digelar pada 30 Maret 2026 itu berakhir tanpa hasil, sementara proses hukum terkesan berjalan di tempat.


Pelapor, Maidi, secara gamblang mengungkap bahwa dalam forum mediasi, terlapor Jajang Babay—yang hadir bersama pendampingnya, Iwan—telah mengakui perbuatannya. Namun pengakuan itu seolah tak berarti ketika masuk pada substansi tanggung jawab.


“Pengakuan ada, tapi ketika bicara ganti rugi, tidak ada kesepakatan. Di situ mentok,” ujar Maidi, Rabu (1/4/2026).


Kondisi ini menimbulkan kesan kuat bahwa mediasi hanya menjadi formalitas administratif, tanpa daya tekan terhadap pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara konkret. Padahal, secara moral dan hukum, pengakuan seharusnya menjadi pintu masuk percepatan penanganan perkara.


Ironisnya, penyidik yang memfasilitasi mediasi dan telah memeriksa seluruh saksi, justru belum menunjukkan langkah tegas lanjutan. Maidi menyebut seluruh saksi telah dimintai keterangan, bahkan penyidik telah turun langsung menemui saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.


“Semua saksi sudah diperiksa. Artinya alat bukti awal sudah cukup untuk bergerak lebih jauh,” tegasnya.


Namun ketika pelapor menagih kepastian hukum, jawaban yang muncul justru di luar dugaan. Penyidik menyatakan masih membutuhkan keterangan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca saat kejadian.


Alasan ini sontak memantik tanda tanya besar. Apa urgensi data cuaca dalam perkara dugaan kehilangan mesin? Mengapa aspek tersebut menjadi kunci, sementara pengakuan terlapor dan keterangan saksi telah tersedia?


“Ini yang jadi pertanyaan. Kalau semua saksi sudah diperiksa dan terlapor sudah mengakui, kenapa justru bergantung pada data cuaca?” kata Maidi, mempertanyakan logika penanganan kasus.


Dalih penyidik bahwa BMKG memiliki otoritas teknis memang tidak terbantahkan. Namun, penggunaan alasan tersebut di tahap ini dinilai publik berpotensi menjadi celah penundaan, alih-alih mempercepat proses hukum.


Hingga kini, kasus masih berkutat di tahap penyelidikan tanpa kejelasan peningkatan status. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada kepastian arah, meski fakta-fakta awal telah terungkap dalam forum resmi.


Situasi ini memunculkan persepsi negatif terhadap profesionalitas penanganan perkara. Lambannya progres, ditambah gagalnya mediasi, memperkuat kesan bahwa penegakan hukum berjalan tanpa urgensi.


Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polres Pandeglang melalui pesan WhatsApp pada 1 April 2026 juga tak membuahkan hasil. Meski pesan telah terbaca, tidak ada respons yang diberikan hingga berita ini diterbitkan.


Mediabahri.com menilai, transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. Tanpa itu, kepercayaan publik berpotensi terus tergerus.


Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan secara tegas, atau justru kembali tersandera oleh alasan-alasan yang sulit dicerna publik?

Reporter: Mohamad Ismail

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!