Mediabahri.com | TEKAN TANPA TOLERANSI! Dugaan Penyimpangan Dana Desa Nanggala Disorot Tajam, Modus “Ikan Gaib” & SK Kembar Dibidik

Redaksi Media Bahri
0
Ketua GWI DPC Pandeglang, M Sutisna

Pandeglang, 24 April 2026 — Tekanan publik kian menguat. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) bersama 36 media nasional dan lokal mengunci sorotan pada dugaan penyimpangan dana negara di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik. Tidak ada ruang toleransi: setiap rupiah uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan.


Ketua GWI DPC Pandeglang, M Sutisna, menegaskan bahwa indikasi yang terungkap bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pola yang harus diuji secara hukum.


“Dana Desa itu hak masyarakat. Jika realisasi tidak terlihat sementara anggaran terserap, maka ada persoalan serius yang harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.


Fakta Kunci: Anggaran Besar, Output Dipertanyakan

Hasil penelusuran GWI memunculkan sejumlah poin krusial:

  • Dana Desa 2023: Rp1.101.610.000 (bersumber dari APBN).
  • Bantuan perikanan Rp20 juta, warga mengaku belum merasakan manfaatnya.
  • Jalan Tani Rp199.924.000 & Profil Desa Rp93.812.000, keberadaan fisik proyek dipertanyakan.
  • 36 media telah mempublikasikan temuan sebagai bentuk kontrol publik.
  • Indikasi penyimpangan terdeteksi melalui aplikasi pemantauan.


Kepala desa dikabarkan tengah dirawat di rumah sakit di wilayah Banten. Aspek kemanusiaan dihormati, namun proses klarifikasi dan penegakan hukum tidak boleh terhenti.


Sorotan Modus: SK Kembar & Rangkap Jabatan

GWI juga menyoroti dugaan praktik SK kembar dan rangkap jabatan sebagai potensi pintu masuk penyimpangan. Jika terbukti, hal ini dapat mengarah pada pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan negara.


Desakan Tegas: Uji Fakta, Audit, dan Penyelidikan

GWI mendorong langkah konkret dari lembaga berwenang:

  1. Inspektorat Kabupaten Pandeglang — lakukan sidak fisik segera terhadap kolam ikan dan proyek desa.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) — gelar audit investigatif Dana Desa Nanggala 2022–2025.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) — telusuri dugaan tindak pidana korupsi, termasuk praktik SK kembar.

“Tidak boleh ada celah. Jika ada penyimpangan, harus dibuktikan dan ditindak sesuai hukum. Transparansi adalah keharusan,” tambah Sutisna.


Penutup: Akuntabilitas Tak Bisa Ditawar

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana desa harus terbuka, terukur, dan dapat diaudit. Ketika manfaat tidak dirasakan masyarakat, maka evaluasi menyeluruh adalah keniscayaan.


Mediabahri.com menegaskan: akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban. Dugaan harus diuji dengan data, dan jika terbukti, penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa toleransi.

Redaksi: Mediabahri.com

Editor: Zulkarnain Idrus 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!