Luar Biasa, PT Aquanur Sinergindo Diduga Bebas Keruk Pasir Laut Ilegal untuk Urug Pesisir Desa Bubun

Redaksi Media Bahri
0
Foto Proyek Reklamasi di desa Bubun

Mediabahri.com | Langkat — Proyek pengeboran gas elpiji yang berlokasi di bibir pantai Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam. Kegiatan tersebut diduga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat di empat desa serta nelayan setempat.


Perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek penimbunan atau reklamasi pesisir, PT Aquanur Sinergindo, disebut-sebut melakukan pengerukan pasir laut secara ilegal untuk kebutuhan material urug. Aktivitas ini diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat nelayan, perusahaan tersebut menggunakan tongkang dan alat berat berupa excavator untuk mengeruk pasir laut yang kemudian digunakan sebagai material penimbunan bibir pantai guna akses dermaga menuju lokasi pengeboran elpiji.


Kegiatan reklamasi ini disebut telah berlangsung selama hampir dua tahun. Selama periode tersebut, nelayan—khususnya pencari kepiting—mengaku kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya habitat pesisir.


Selain berdampak pada ekonomi masyarakat, aktivitas tersebut juga dituding merusak ekosistem mangrove dan terumbu karang di kawasan tersebut. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi terjadinya banjir rob di wilayah pesisir.


Tak hanya itu, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur distribusi material juga mengeluhkan polusi debu. Pasalnya, proyek reklamasi tersebut turut memanfaatkan pasir dari galian C ilegal di wilayah Kabupaten Langkat.


Truk-truk pengangkut material pasir setiap hari melintasi empat desa, yakni Desa Pantai Cermin, Desa Pekubuan, Desa Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Warga mengeluhkan kondisi jalan yang semakin rusak serta debu yang mengganggu kesehatan.


Bahkan, beberapa waktu lalu warga sempat melakukan aksi blokade jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas truk pengangkut material tersebut. Namun, aksi tersebut belum membuahkan hasil signifikan.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak kecamatan dan desa belum mampu menyelesaikan persoalan ini secara tuntas. Dugaan keterlibatan oknum aparat juga mencuat, di mana pemasok material pasir laut dan darat disebut-sebut melibatkan seorang oknum Polwan berinisial EK yang bertugas di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.


Sementara itu, pihak PT Aquanur Sinergindo melalui Humasnya, Saleh, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/4/2026), hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.


Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan, ekonomi masyarakat, serta potensi kerugian negara.

Reporter: Rudy Hartono

Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!