Kuasa Hukum Tiga Tersangka Ajukan RDP ke DPRD Padang Lawas, Desak PT Barapala Dihadirkan

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Sumatra Utara — Kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Padang Lawas terus bergulir dan kini memasuki ranah legislatif. Kuasa hukum tiga tersangka resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Padang Lawas guna menghadirkan pihak perusahaan PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala).


Direktur Advokat Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil untuk menguji legalitas kepemilikan lahan yang diklaim perusahaan di wilayah Kecamatan Barumun Tengah. Ia menilai, perlu ada keterbukaan dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini merasa dirugikan.


Menurut Mardan, kliennya yang kini berstatus tersangka dalam laporan polisi Nomor LP/B/84/III/2026/SPKT/Polres Padang Lawas/Polda Sumatera Utara, diduga menjadi korban kriminalisasi. Ia menyebut masyarakat Desa Unterudang kerap mengalami intimidasi hingga tindakan kekerasan yang diduga melibatkan pihak suruhan perusahaan.


“RDP ini penting agar DPRD sebagai representasi rakyat dapat melihat persoalan secara objektif. Kami meminta agar PT Barapala dihadirkan dan diminta menunjukkan dokumen sah kepemilikan lahan yang mereka klaim,” tegas Mardan, Senin (27/4/2026).


Ia juga menyoroti keberadaan plank Satgas PKH Garuda di area yang diklaim perusahaan, dengan luas mencapai sekitar 25.000 hektare. Menurutnya, hal itu menunjukkan kawasan tersebut berada dalam pengawasan negara dan tidak dapat dikuasai sepihak oleh pihak mana pun, termasuk perusahaan.


Lebih lanjut, Mardan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dalam surat permohonan RDP, termasuk putusan pengadilan tingkat banding Nomor 267/Pdt/2014/PT Medan yang menyatakan PT Barapala tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut.


Selain itu, ia juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 905/KPTS-II/1999 yang menyebutkan lokasi izin perusahaan berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah. Hal ini dinilai menjadi poin krusial dalam menentukan legalitas klaim perusahaan.


“Ini harus dibuka secara terang. Jika perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka keberadaannya patut dipertanyakan dan berpotensi merugikan daerah,” tambahnya.


Kuasa hukum berharap DPRD segera menjadwalkan RDP dan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan siapa pihak yang sebenarnya berhak atas lahan tersebut serta mengungkap fakta di balik kasus dugaan pencurian sawit yang kini menjerat warga.

Reporter: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!