Mediabahri.com | Medan — Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menuai sorotan. Permohonan izin tempat dan dukungan kegiatan pelantikan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan ditolak tanpa penjelasan tertulis. Lebih dari itu, muncul pernyataan yang dinilai membatasi ruang kerja jurnalistik: wartawan tidak “berkenan” berunit di lingkungan Kejari.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan kepada Ketua FORWAKA Medan, Irwansyah, Jumat (17/04/2026).
“Tidak ada izin tempat dan support. Arahan Kejatisu tidak berkenan. Cari tempat di luar saja,” ujarnya.
Pernyataan lanjutan menegaskan arah kebijakan yang dipertanyakan publik:
“Kami tidak menerima surat penempatan atau surat liputan wartawan. Tidak berkenan wartawan berunit di Kejari Medan. Jika ingin konfirmasi, langsung kepada saya saja.”
Sorotan pada Aspek Hukum
Langkah ini memunculkan pertanyaan karena bersinggungan dengan sejumlah regulasi:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik membuka akses informasi.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang diskriminasi dan menekankan transparansi.
Selain itu, Peraturan Kejaksaan RI No. 3 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap penolakan layanan informasi seharusnya disertai alasan tertulis. Dalam kasus ini, penolakan disampaikan secara lisan tanpa dokumen resmi.
Mekanisme Informasi Dipertanyakan
Kebijakan konfirmasi yang dipusatkan pada satu pejabat juga menimbulkan pertanyaan terkait fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Publik menilai, mekanisme ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan akses informasi.
FORWAKA dan Kegiatan Internal
FORWAKA merupakan forum wartawan yang selama ini meliput aktivitas Kejari Medan. Kegiatan pelantikan pengurus merupakan agenda internal organisasi profesi.
Penolakan fasilitas tanpa dasar yuridis yang jelas berpotensi menimbulkan tafsir pembatasan ruang kerja jurnalistik, meskipun Kejari Medan memiliki kewenangan dalam mengatur penggunaan fasilitas internal.
Dorongan Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan tertulis dari Kejari Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait:
- Dasar hukum penolakan penggunaan fasilitas.
- Kebijakan terkait wartawan “berunit” di Kejari Medan.
- Mekanisme resmi layanan informasi publik yang berlaku.
FORWAKA Medan mendorong adanya dialog terbuka. Sejumlah pihak juga berharap Dewan Pers dan Komisi Kejaksaan dapat melakukan supervisi agar hubungan antara pers dan lembaga penegak hukum tetap berjalan dalam koridor hukum dan transparansi.
Kejari Medan memiliki kewenangan administratif dalam mengatur internal lembaga. Namun, setiap kebijakan yang berdampak pada akses informasi publik tetap perlu berlandaskan aturan hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka.
Transparansi menjadi kunci. Tanpanya, ruang interpretasi publik akan semakin lebar—dan kepercayaan bisa ikut tergerus.
(Tim)
Editor: Zulkarnain Idrus
