
Mediabahri.com | Medan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang melibatkan seorang influencer berinisial (Mr) terhadap istrinya, Saras, menuai sorotan. Pernyataan resmi dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., dalam konferensi pers dinilai sejumlah pihak terlalu dini dalam menyimpulkan pihak tertentu sebagai pelaku.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan adanya tindakan penyekapan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban terhambat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Namun, fakta di lapangan justru memunculkan pertanyaan. Korban, Putri Saras Wati Dewi, diketahui masih sempat melakukan aktivitas normal pasca dilakukan penyelamatan oleh pihak kepolisian bersama kuasa hukum pada 18 Maret 2026. Kondisi ini dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan pernyataan yang menyebut adanya dampak signifikan terhadap aktivitas korban.
Sejumlah pengamat hukum menilai, langkah kepolisian yang terkesan terburu-buru dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung bukti yang cukup berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum pidana di Indonesia.
Beberapa ketentuan hukum yang disorot antara lain:
1. Pelanggaran Pasal 1 Angka 14 KUHAP
Penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada “bukti permulaan yang cukup”. Jika hanya berlandaskan laporan atau asumsi, maka hal tersebut bertentangan dengan definisi tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa bukti permulaan yang cukup minimal terdiri dari dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yakni saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan tersangka.
3. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019
Dalam Pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan tersangka harus melalui proses penyidikan yang menghasilkan minimal dua alat bukti yang sah. Jika tahapan gelar perkara diabaikan, maka hal itu dianggap melanggar SOP kepolisian.
4. Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)
Setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penetapan tersangka secara terburu-buru dinilai mencederai asas ini.
5. Kode Etik Profesi Polri
Penyidik dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak profesional. Ketidakcermatan dalam mengumpulkan bukti dapat berujung pada sanksi etik.
Hingga saat ini, publik masih menunggu transparansi dan profesionalitas penyidik dalam mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini. Penanganan yang objektif dan sesuai prosedur menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
