GWI Hargai Klarifikasi, Tapi Desak Evaluasi Keras: Puskesmas Sadang Jangan Lalai Soal Listrik Darurat

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Pandeglang, 23 April 2026 — Klarifikasi pihak Puskesmas Sadang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, soal kondisi gelap di area fasilitas kesehatan akhirnya direspons oleh Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Namun, di balik penerimaan hak jawab tersebut, tersimpan catatan keras: pelayanan kesehatan tak boleh tunduk pada alasan klasik—mati lampu.


Pihak Puskesmas mengakui bahwa kondisi gelap sempat terjadi akibat pemadaman listrik. Mereka berjanji akan mengoptimalkan penerangan, khususnya di area UGD. Pernyataan ini langsung ditanggapi GWI sebagai langkah awal, namun belum cukup menjawab substansi persoalan.


Perwakilan GWI, M. Sutisna, menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Namun ia mengingatkan, klarifikasi bukan akhir dari masalah.


“Kami hargai hak jawab. Tapi publik butuh jaminan, bukan sekadar penjelasan. Fasilitas kesehatan itu wajib siap 24 jam, bukan bergantung pada listrik PLN semata,” tegas Sutisna.


Menurutnya, alasan mati lampu bisa dikategorikan sebagai force majeure, tetapi tidak bisa dijadikan tameng untuk menutupi lemahnya kesiapan infrastruktur. Ia mempertanyakan secara tegas: apakah Puskesmas Sadang memiliki genset aktif dan siap pakai? Ataukah hanya sekadar tercatat di atas kertas?


Sorotan juga mengarah pada dugaan lemahnya pengelolaan anggaran. GWI mendesak Dinas Kesehatan Pandeglang untuk membuka secara transparan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), khususnya terkait belanja listrik dan pemeliharaan genset.


“Kalau anggaran ada tapi tidak berdampak ke pelayanan, itu masalah serius. Ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar administrasi,” lanjutnya.


GWI juga menuntut komitmen “optimalisasi penerangan” tidak berhenti sebagai jargon. Harus ada langkah konkret, lengkap dengan tenggat waktu yang jelas. Standar pelayanan kesehatan mengharuskan genset siaga 1x24 jam tanpa kompromi.


Secara hukum, kewajiban ini bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa fasilitas layanan kesehatan wajib siaga penuh. Ditambah lagi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa puskesmas harus memiliki sumber listrik cadangan.


Dalam sikap akhirnya, GWI menerima klarifikasi tersebut, namun tetap memberi peringatan keras agar kejadian serupa tidak terulang.


“Kami terima penjelasan mati lampu. Tapi ke depan, jangan ada lagi pelayanan lumpuh karena hal mendasar seperti ini. Ini soal komitmen, bukan alasan,” tutup Sutisna.


GWI menilai peristiwa ini sebagai alarm serius bagi seluruh fasilitas kesehatan di daerah. Kritik yang disampaikan bukan untuk menjatuhkan, melainkan sebagai tekanan publik agar pelayanan kesehatan benar-benar berjalan maksimal, transparan, dan bertanggung jawab.

Redaksi: Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!