
Mediabahri.com | Pandeglang, 22 April 2026 – Dugaan praktik culas bertajuk “Gaji SK Kembar” menyeruak ke permukaan. Tim Investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) mengungkap indikasi kuat adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga memanfaatkan celah jabatan untuk mengeruk dua sumber gaji sekaligus dari APBN/APBD. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran, tetapi berpotensi sebagai kejahatan anggaran yang terstruktur.
Sorotan tajam diarahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. GWI menilai, tanpa intervensi lembaga antirasuah, praktik ini akan terus menjalar dan merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Temuan di Pandeglang menunjukkan sejumlah ASN—baik PNS maupun PPPK—diduga masih merangkap jabatan sebagai anggota hingga ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dengan dua SK pengangkatan resmi, oknum tersebut disinyalir menerima dua gaji dari sumber anggaran negara yang sama.
Perwakilan GWI, M. Sutisna, menyebut praktik ini sebagai bentuk penggerogotan uang rakyat yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Ini dugaan kejahatan anggaran. Satu orang pegang dua SK, dua jabatan, dua gaji. Negara dirugikan tiap bulan. Ini harus dibongkar sampai ke akar!” tegasnya.
Regulasi Tegas, Pelanggaran Terus Berulang
Larangan rangkap jabatan ASN sejatinya sudah jelas dan tegas, di antaranya melalui:
- Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.3.5/1751/BPD
- Surat Kepala BKN Februari 2025
- Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 17 huruf g
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi bahwa aturan tersebut belum berjalan efektif. GWI bahkan menilai ada kemungkinan pembiaran yang membuat praktik ini terus berulang.
“Kalau aturan sudah jelas tapi masih dilanggar, ini patut diduga bukan sekadar kelalaian. Ada yang harus bertanggung jawab,” tambah Sutisna.
Potensi Kerugian Negara Menganga
GWI memperingatkan, praktik “Gaji SK Kembar” berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah per tahun. Kebocoran ini dinilai terjadi secara terus-menerus dan dapat meluas jika tidak segera ditindak.
Tiga Desakan Keras GWI
GWI menyampaikan tuntutan tegas:
- Mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyelidikan nasional dan audit investigatif terkait dugaan “Gaji SK Kembar”.
- Mendesak pemerintah daerah segera menertibkan ASN/PPPK yang rangkap jabatan.
- Mendesak pemerintah pusat mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah praktik serupa terjadi secara nasional.
“APBN adalah uang rakyat. Tidak boleh ada celah untuk disalahgunakan. Jika benar terjadi, praktik ini harus ditindak tanpa pandang bulu,” pungkas Sutisna.
GWI memastikan akan terus mengawal isu ini hingga terang dan tuntas. Jika terbukti, praktik “Gaji SK Kembar” dapat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan penyimpangan anggaran yang lebih luas di berbagai daerah.
Reporter: Sutisna & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
