
Mediabahri.com | PANDEGLANG – Tidak ada lagi ruang abu-abu. Dugaan penahanan pembayaran Rp60 juta untuk pengadaan 1.500 bibit kelapa asal Nias di Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, kini mengarah pada satu kesimpulan keras: hak vendor diduga dirampas secara sistematis, sementara pejabat desa tetap nyaman di kursi kekuasaan.
Barang sudah dikirim. Bibit sudah ditanam. Manfaat diduga sudah dipanen. Tapi pembayaran? Nihil selama hampir dua tahun.
Ini bukan kelalaian. Ini bukan sekadar salah administrasi. Ini dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan yang terang-benderang.
FAKTA LAPANGAN TAK TERBANTAHKAN
Dedi Irmawan, vendor yang dirugikan, membeberkan kondisi sebenarnya tanpa tedeng aling-aling.
"Saya sudah menunggu hampir dua tahun. Dari pendekatan baik-baik sampai habis kesabaran. Uang Rp60 juta itu modal usaha saya. Tapi yang saya dapat hanya janji kosong," tegasnya, Minggu (26/4/2026).
Lebih tajam lagi, fakta menunjukkan tidak ada sengketa barang. Tidak ada komplain kualitas. Artinya satu: kewajiban pembayaran ada, tapi tidak dijalankan.
UANG NEGARA DIDUGA “DIAMANKAN”
Jika proyek ini bersumber dari Dana Desa, maka setiap rupiah seharusnya memiliki jejak yang jelas. Namun dalam kasus ini, alur uang justru gelap.
Pertanyaan yang tak bisa dihindari:
- Apakah anggaran sudah dicairkan?
- Jika sudah, siapa yang menguasainya?
- Mengapa hak vendor tidak diselesaikan?
Jika tidak ada jawaban, maka publik berhak menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan serius.
KUHP 2026: TAK ADA LAGI TEMPAT BERSEMBUNYI
Dengan berlakunya KUHP Nasional 2023, praktik semacam ini tidak bisa lagi disamarkan sebagai sengketa biasa. Ini berpotensi masuk ranah pidana:
- Penggelapan: penguasaan uang yang bukan haknya
- Penipuan: janji pembayaran yang tidak pernah direalisasikan
- Penyalahgunaan jabatan: penggunaan kewenangan untuk kepentingan tertentu
Jika terbukti melibatkan Dana Desa, maka pintu tindak pidana korupsi terbuka—dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
KADES DIAM, PUBLIK MENUNTUT JAWABAN
Sikap bungkam oknum Kepala Desa Nanggala bukan sekadar menghindar—tetapi memperkuat dugaan. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penyelesaian, tidak ada tanggung jawab.
Pejabat publik yang diam dalam pusaran dugaan seperti ini bukan netral—melainkan bagian dari masalah.
LANGKAH HUKUM: TAK BISA DITAWAR
Dedi Irmawan memastikan akan membawa perkara ini ke aparat penegak hukum di wilayah Banten dalam waktu dekat.
"Saya tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal uang saya, tapi soal keadilan. Kalau dibiarkan, ini akan terus terjadi ke orang lain," tegasnya.
Kasus Desa Nanggala kini menjadi cermin buram pengelolaan Dana Desa. Ketika program berjalan tapi pembayaran “dimatikan”, publik tidak lagi butuh penjelasan panjang—cukup satu kata: usut.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Kepala Desa Nanggala belum memberikan pernyataan resmi.
Reporter: M. Sutisna
Editor: Zulkarnain Idrus
