
Mediabahri.com | BINJAI — Aksi pencurian yang meresahkan warga kembali berhasil diungkap jajaran Polres Binjai melalui Polsek Binjai Barat. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, MDA alias Sahri (35), akhirnya diringkus setelah diduga mencuri satu unit mesin genset milik warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto Link I, Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban Armain Suhadi (49) keluar dari rumahnya untuk melansir bahan makanan yang akan dijual di pinggir jalan.
Namun ketika kembali ke rumah, korban mendapati mesin genset yang sebelumnya diletakkan di samping rumah telah hilang. Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Armain kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Barat untuk diproses secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dzaky Raditya, S.Tr.K. bersama tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada MDA alias Sahri, yang diketahui merupakan residivis dengan riwayat tiga kali terlibat tindak pidana pencurian. Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim Reskrim Polsek Binjai Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Nanas II, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Kota Binjai.
“Polres Binjai tetap berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Junaidi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Binjai Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda sesuai ketentuan KUHP Nasional yang mulai berlaku.
Redaksi: Mhd.Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
