Oknum Bidan di Pandeglang Diduga Rendahkan Profesi LSM, GWI Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Potensi Pelanggaran UU ITE

By ENI
0

 

PANDEGLANG – mediabahri.com ll  Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) menyoroti keras dugaan komentar tidak pantas yang dilontarkan oleh seorang oknum bidan berinisial ERN, yang bertugas di Puskesmas Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang. Komentar tersebut dinilai merendahkan martabat profesi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan memicu reaksi dari kalangan aktivis.


Polemik bermula dari unggahan di media sosial terkait keluhan pelayanan di Puskesmas Sumur yang kemudian dibagikan ulang melalui platform TikTok. Dalam kolom komentar, akun bernama “Moy” yang diduga milik ERN menuliskan pernyataan yang menuai kecaman.


“Hhmmm mau lebaran LSM sedang gencar-gencarnya cari uang buat beli baju lebaran,” tulis akun tersebut.


Pernyataan tersebut dinilai mengandung unsur generalisasi negatif dan merendahkan profesi LSM secara keseluruhan. Menanggapi hal itu, anggota Tim Khusus (Timsus) LSM GPS, Otong Suharta, bersama tim langsung mendatangi Puskesmas Sukaresmi untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat.


Komunikasi kemudian dilakukan melalui sambungan telepon. Dalam percakapan yang beredar, ERN disebut tetap pada pendiriannya dengan menyampaikan pandangan negatif terhadap LSM berdasarkan pengalaman pribadinya di wilayah tempat tinggalnya.


Otong menilai pernyataan tersebut tidak hanya bersifat subjektif, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik profesi secara luas. Ia menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum dan aksi lanjutan.


“Kami merasa tersinggung. Ini bukan sekadar opini pribadi, tetapi sudah mengarah pada pencemaran nama baik profesi LSM secara institusi,” tegas Otong, Senin (16/3/2026).


Secara hukum, pernyataan yang disampaikan di ruang publik melalui media sosial dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik, apabila terbukti menyerang kehormatan atau nama baik suatu kelompok atau profesi.


GWI menilai penting adanya klarifikasi terbuka serta sikap profesional dari yang bersangkutan guna meredam konflik dan menjaga etika komunikasi publik, khususnya bagi tenaga kesehatan yang memiliki tanggung jawab moral di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Puskesmas Sukaresmi maupun instansi terkait atas polemik tersebut.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!