GAIB Soroti Dugaan Penurunan Kualitas Menu MBG di Dapur SPPG Cibungur Pandeglang, Minta Audit dan Transparansi Pengelolaan

By ENI
0

 

Pandeglang –mediabahri.com ll  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak sekolah kembali mendapat sorotan publik. Kali ini, kritik datang dari Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) yang diwakili Toni Ys, terkait dugaan ketidaksesuaian menu makanan yang disediakan oleh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Senin (9/3/2026).


Sejumlah wali murid mengeluhkan kualitas makanan yang dinilai mengalami penurunan dari waktu ke waktu. Mereka menilai menu yang diberikan kepada para siswa tidak lagi mencerminkan standar gizi yang semestinya menjadi tujuan utama dari program nasional tersebut.


Salah seorang warga sekaligus wali murid, Kasman, mengaku kecewa terhadap pengelolaan dapur SPPG yang menjadi mitra pelaksana program MBG di wilayahnya. Ia menilai pelaksanaan program yang seharusnya berorientasi pada pelayanan publik justru diduga mulai bergeser menjadi kepentingan bisnis.


“Semakin hari semakin tidak profesional pihak dapur SPPG di Desa Cibungur. Program yang seharusnya menyehatkan anak-anak justru terasa seperti dijalankan untuk kepentingan bisnis semata,” ujar Kasman.


Menurutnya, menu makanan yang diterima siswa tidak mencerminkan standar pemenuhan gizi sebagaimana yang seharusnya diterapkan dalam pelaksanaan program MBG. Ia juga menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan dapur yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN).


Kasman bahkan mengecam oknum pengusaha yang disebut sebagai mitra BGN dalam pengelolaan dapur SPPG di Desa Cibungur. Ia menilai orientasi keuntungan yang berlebihan berpotensi mengaburkan tujuan utama program pemerintah tersebut.


“Kalau program negara dijalankan hanya untuk mengejar keuntungan, maka kita sedang menyaksikan sebuah paradoks. Bantuan yang seharusnya menyehatkan justru kehilangan maknanya,” tegasnya.


Selain persoalan kualitas menu makanan, Kasman juga meminta Badan Gizi Nasional bersama satuan tugas terkait untuk turun langsung melakukan audit terhadap operasional dapur MBG di Desa Cibungur. Menurutnya, transparansi dan pengawasan sangat diperlukan agar program nasional ini berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.


Ia juga menyoroti aspek pengelolaan limbah dari aktivitas dapur MBG yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola sesuai aturan. Karena itu, ia meminta instansi terkait di bidang lingkungan hidup melakukan monitoring terhadap dugaan pembuangan limbah yang tidak sesuai ketentuan.


“Program gizi jangan sampai justru menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan. Pengelolaan limbah harus diawasi dengan baik,” ujarnya.


Sebagai wali murid di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Cibungur, Kasman berharap menu MBG yang disajikan kepada para siswa benar-benar sepadan dengan anggaran yang telah ditetapkan pemerintah serta memenuhi standar kualitas gizi yang layak.


“Kami berharap menu yang disajikan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan pemerintah dan kualitasnya benar-benar mendukung kesehatan anak-anak,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia juga mendorong adanya transparansi dalam proses pengadaan bahan makanan. Ia mengusulkan agar setiap bahan baku yang digunakan dilengkapi dengan informasi harga sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.


Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi mekanisme pengawasan publik agar penggunaan anggaran program MBG tetap akuntabel dan tepat sasaran.


Kasman juga menyoroti dugaan keterlibatan segelintir oknum dalam rantai pemasok bahan baku program MBG, termasuk kemungkinan adanya aparatur sipil negara (ASN). Jika terbukti benar, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas program pemerintah.


Secara regulasi, pelaksanaan program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat harus memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan bergizi.


Selain itu, pemenuhan gizi masyarakat juga menjadi bagian dari tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan gizi bagi masyarakat.


Sementara itu, apabila terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program yang bersumber dari negara, hal tersebut juga dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Masyarakat berharap pihak pengelola program MBG tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan yang disampaikan, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program di masa mendatang.


“Program ini milik rakyat. Kalau kualitasnya menurun, masyarakat berhak bertanya dan menuntut perbaikan,” pungkas Kasman.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur SPPG maupun mitra terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Jika Anda mau, saya juga bisa buatkan judul yang lebih “tajam investigatif” seperti gaya headline media nasional (5–7 pilihan judul) supaya berita ini lebih kuat dan menarik pembaca.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!