Diduga Tak Sesuai Standar, Orang Tua Siswa Keluhkan Menu Program MBG Yayasan Permadani Rahayu di Pandeglang

By ENI
0

 

Pandeglang – mediabahri.com ll Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Yayasan Permadani Rahayu di Desa Cibingbin, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, menuai keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka menilai makanan yang diberikan kepada anak-anak diduga tidak memenuhi standar kelayakan serta tidak disalurkan setiap hari sebagaimana tujuan program tersebut. Kamis (5/3/2026).


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari beberapa orang tua siswa, paket makanan yang diterima anak-anak tidak diberikan setiap hari, melainkan dibagikan dalam bentuk stok untuk tiga hari sekaligus.


Menurut keterangan salah satu orang tua siswa, setiap anak hanya menerima satu paket berisi tiga kotak susu dan tiga bungkus makanan lain yang diperuntukkan sebagai konsumsi selama tiga hari.


“Satu siswa menerima satu paket yang isinya tiga susu kotak dan tiga bungkus makanan lain untuk stok tiga hari,” ujar salah seorang orang tua siswa kepada awak media.


Sistem pembagian tersebut menimbulkan pertanyaan dari para orang tua terkait kualitas, kelayakan konsumsi, serta standar gizi makanan yang diberikan kepada siswa.


Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Aep selaku pengelola dapur MBG Yayasan Permadani Rahayu melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme penyaluran makanan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan maupun tanggapan resmi.


Tim investigasi dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) juga berupaya mengonfirmasi pihak keamanan (satpam) yang bertugas di lokasi yayasan. Namun, satpam tersebut mengaku tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan terkait pengelolaan program tersebut.


“Itu bukan kewenangan saya, Pak,” ujarnya singkat.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Yayasan Permadani Rahayu mengelola sejumlah lembaga pendidikan di dua desa di Kecamatan Cibaliung, yakni Desa Cihanjuang dan Desa Cibingbin.


“Sekolah yang dikelola yayasan mulai dari tingkat TK, PAUD, SD hingga SMP di dua desa tersebut,” jelasnya.


Menanggapi adanya aduan masyarakat tersebut, tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia menyayangkan apabila benar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Pasalnya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi serta kesehatan pelajar.


Secara regulasi, penyelenggaraan program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi anak harus memperhatikan standar kesehatan dan keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan bergizi.


Selain itu, pemenuhan gizi bagi anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyebutkan bahwa pemerintah dan penyelenggara program wajib menjamin ketersediaan makanan yang memenuhi standar kesehatan dan gizi.


Apabila dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan standar program yang didanai negara, maka hal tersebut juga dapat bertentangan dengan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Oleh karena itu, tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan instansi terkait untuk segera melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di wilayah tersebut, guna memastikan makanan yang diberikan kepada para siswa benar-benar aman, bergizi, dan layak dikonsumsi.


Hal ini penting mengingat Program Makan Bergizi Gratis bertujuan untuk meningkatkan kesehatan, pertumbuhan, serta kualitas sumber daya manusia sejak usia sekolah.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Program MBG Yayasan Permadani Rahayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Jika Anda mau, saya juga bisa buatkan 3–5 opsi judul yang lebih tajam (gaya headline media investigasi) agar berita ini lebih kuat secara jurnalistik.(Red)

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!