TERUNGKAP! OKNUM PETUGAS LAPAS KUALA TUNGKAL DIDUGA COBA SUAP WARTAWAN, KASUS PUNGLI NARKOBA MAKIN PANAS

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | Jambi – Skandal dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang keamanan” di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal kini memasuki babak lebih serius. Bukan hanya dugaan penyalahgunaan jabatan, oknum petugas Rahmad Admizar juga diduga mencoba menyuap awak media agar persoalan tidak diperpanjang.


Dalam komunikasi yang diperoleh redaksi, Rahmad mengakui perbuatannya dan meminta agar masalah “tidak lagi diungkit.” Lebih jauh, ia bahkan menawarkan transfer uang kepada wartawan dengan dalih “rezeki untuk dibagi”.


Namun tawaran tersebut tegas ditolak.

Awak media menyatakan bahwa menerima uang dalam situasi tersebut justru akan masuk kategori pemerasan atau gratifikasi. Yang diminta hanyalah pengembalian uang milik pihak yang dirugikan, bukan “uang damai” untuk membungkam pemberitaan.


Upaya pemberian uang kepada wartawan untuk menghentikan publikasi dapat dikategorikan sebagai upaya suap sebagaimana diatur dalam:


  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal terkait pemberian suap kepada pihak yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.


Jika terbukti ada niat memberikan sesuatu agar perkara tidak diproses atau tidak diberitakan, maka unsur suap atau percobaan suap dapat terpenuhi.



PIDANA BERLAPIS MENANTI

Sebagai aparatur negara, Rahmad Admizar berpotensi dijerat:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
    Ancaman: 4–20 tahun penjara atau seumur hidup.

  • Pasal 368 KUHP – Pemerasan.
    Ancaman: maksimal 9 tahun penjara.


Jika praktik ini berkaitan dengan pembiaran atau perlindungan terhadap peredaran narkotika di dalam lapas, maka dapat diperluas ke pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus ini sendiri telah menjadi perhatian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan disebut telah direspons oleh Menteri Agus Andrianto dengan menurunkan tim pemeriksa.



PRAKTISI HUKUM: ITU BISA MASUK PERCOBAAN SUAP

Praktisi hukum nasional, Akhmad Zulfikar SH., MH., menilai bahwa menawarkan uang kepada wartawan agar perkara tidak berlanjut adalah tindakan serius.


“Kalau ada upaya memberikan uang agar pemberitaan dihentikan atau perkara tidak diungkap, itu dapat dikualifikasikan sebagai percobaan suap. Ini tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.


Ia menambahkan, aparat penegak hukum wajib mendalami motif dan aliran dana.


“Jangan berhenti di pengakuan. Telusuri siapa saja yang terlibat dan apakah ada praktik sistematis. Kalau cukup bukti, proses pidana harus berjalan,” ujarnya.



INTEGRITAS DIUJI

Mediabahri.com menilai, kasus ini bukan hanya soal satu oknum. Ini soal integritas lembaga dan keberanian penegak hukum membongkar praktik kotor di balik jeruji.


Jika benar ada pungli, pencatutan nama pimpinan, hingga dugaan percobaan suap terhadap wartawan, maka publik berhak mengetahui kebenaran secara terang-benderang.


Hukum tidak boleh tawar-menawar. Tidak boleh ada “uang damai” dalam perkara pidana.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!