Pandeglang, 2 Februari 2026 — mediabahri.com ll Sejumlah insan pers yang tergabung dari berbagai media di Kabupaten Pandeglang, Banten, secara resmi menandatangani dan menyampaikan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Polres Pandeglang. Laporan tersebut ditujukan kepada A S, yang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, namun diduga merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMP Negeri 1 Cibaliung.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua dugaan pelanggaran hukum yang diadukan oleh insan pers, yakni:
Dugaan perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, serta ujaran kebencian terhadap insan pers, yang dinilai mencederai marwah dan profesionalisme jurnalistik.
Dugaan rangkap jabatan, yang dilakukan oleh A S sebagai anggota BPD aktif sekaligus PPPK, yang dianggap bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Insan pers menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum, di antaranya:
Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.
Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai pelaksana pemerintahan desa maupun jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi PPPK dalam jabatan tertentu.
Para pelapor berharap langkah hukum ini dapat menjadi cermin dan pembelajaran bagi seluruh pihak, khususnya pejabat publik, agar lebih berhati-hati dalam bertutur kata serta menjaga etika dalam berinteraksi dengan insan pers sebagai pilar demokrasi.
Setelah laporan diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, insan pers berharap Polres Pandeglang dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, profesional, dan tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi
