Mediabahri.com | Binjai – Pengangkutan 2.695 liter minyak tanah ilegal yang digagalkan Polres Binjai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang secara terang-benderang melanggar Undang-Undang dan KUHP Nasional 2026. Aparat memastikan para pelaku tidak akan lolos dari jerat pidana berat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa kasus ini menyangkut penyalahgunaan komoditas strategis negara yang berdampak langsung pada stabilitas energi dan hajat hidup masyarakat luas.
“Minyak tanah adalah barang strategis. Setiap pengangkutan tanpa izin adalah kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Mirzal, Sabtu (31/1).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan MH (42) dan HR (40) beserta 77 jeriken minyak tanah dengan total 2.695 liter, yang diangkut menggunakan mobil mini bus Bison tanpa dilengkapi dokumen resmi, izin niaga, maupun surat pengangkutan yang sah.
Langgar UU Migas dan KUHP Nasional 2026
Atas perbuatannya, kedua tersangka kuat diduga melanggar:
-
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai:
- Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah,
- Penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat menimbulkan kerugian negara.
✓ Ancaman pidana:
Penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. -
KUHP Nasional 2026, khususnya pasal-pasal tentang:
- Kejahatan terhadap perekonomian negara,
- Perbuatan yang mengganggu distribusi barang penting dan strategis,
- Tindak pidana yang menimbulkan kerugian publik secara luas.
✓ Dalam KUHP 2026, perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai kejahatan ekonomi, dengan ancaman pidana penjara yang diperberat dan denda besar, terlebih jika dilakukan secara terorganisir atau berulang.
Aparat menilai, praktik pengangkutan minyak tanah ilegal berpotensi menyebabkan kelangkaan, manipulasi harga, dan pemiskinan masyarakat kecil, sehingga unsur pemberatan pidana sangat terbuka untuk diterapkan.
Tidak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka semata.
“Kami mendalami alur distribusi, asal BBM, hingga pihak yang memerintahkan dan menikmati keuntungan. Jika terbukti ada pemodal, penadah, atau jaringan, semuanya akan dijerat,” tegasnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis, termasuk penyitaan aset hasil kejahatan, sebagaimana dimungkinkan dalam kerangka penegakan hukum ekonomi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemain BBM ilegal: KUHP Nasional 2026 dan UU Migas bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan senjata hukum untuk memiskinkan dan memenjarakan pelaku kejahatan energi.
Reporter: Zulkarnain Idrus