
Aktivitas yang di kalangan warga dikenal sebagai praktik “mobil tangki kencing” disebut masih berlangsung. Kendaraan tangki bermuatan CPO diduga keluar-masuk gudang tanpa kejelasan legalitas sumber barang maupun izin usaha yang transparan.
Sejumlah warga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret.
“Sekarang sudah KUHP baru berlaku. Kalau memang ilegal, tindak. Jangan sampai hukum hanya berani pada rakyat kecil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
KUHP 2026: Tidak Hanya Individu, Korporasi Bisa Dipidana
Dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023, setiap orang yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Lebih jauh, KUHP baru secara eksplisit mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi. Artinya, bukan hanya sopir atau pekerja lapangan yang bisa dijerat, tetapi juga pemilik usaha, pengendali, bahkan badan hukum yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.
Sanksi terhadap korporasi dapat berupa:
- Denda dalam kategori lebih tinggi,
- Pembekuan usaha,
- Pencabutan izin,
- Hingga perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur penggelapan pajak, manipulasi dokumen niaga, atau pencucian uang, maka ancaman pidana bisa berlapis dan jauh lebih berat.
Kejahatan Ekonomi yang Merugikan Negara
CPO adalah komoditas strategis nasional. Praktik penampungan ilegal berpotensi:
- Menggerus penerimaan negara dari pajak dan retribusi,
- Merusak tata niaga sawit,
- Menurunkan standar mutu ekspor,
- Menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
Jika benar aktivitas tersebut berjalan tanpa izin atau menampung CPO dari sumber yang tidak sah, maka ini bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan dugaan kejahatan ekonomi.
Ujian Ketegasan Aparat
Berlakunya KUHP 2026 menjadi momentum pembuktian. Apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Mediabahri.com mendesak aparat penegak hukum di wilayah Dairi dan Polda Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan profesional. Transparansi kepada publik menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia komoditas.
KUHP baru bukan sekadar perubahan pasal—tetapi ujian keberanian penegakan hukum.
Publik Dairi kini menunggu: tindakan nyata, bukan sekadar diam.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
