ART Berubah Jadi Predator Harta: Emas Majikan Rp112 Juta Digasak, Polres Binjai Bongkar Pengkhianatan Dalam Rumah

Redaksi Media Bahri
0

Mediabahri.com | BINJAI — Kejahatan tak selalu datang dari luar pagar. Di Binjai, pengkhianatan justru tumbuh dari dalam rumah sendiri. Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial FW (32) tega menguras perhiasan emas majikannya senilai Rp112 juta, memanfaatkan kepercayaan yang diberikan tanpa curiga. Aksi licik ini akhirnya dibungkam Polres Binjai.


FW, warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, diciduk Jumat (6/2/2026) pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Penangkapan ini menjadi tamparan keras bahwa kejahatan bisa bersembunyi di balik wajah polos dan status “orang kepercayaan”.


Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan, kasus ini adalah alarm serius. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, apalagi yang menggerogoti rasa aman dari dalam rumah korban,” tegasnya.


Kejahatan ini terungkap saat korban hendak mengambil gaji ke bank. Namun yang didapati justru lemari penyimpanan kosong, perhiasan emas lenyap tanpa sisa. Penelusuran mengarah kuat kepada FW—orang yang setiap hari berada di rumah korban dan mengetahui betul letak serta kebiasaan korban.


Barang yang digondol bukan main:

  • Cincin emas berlian 6 gram
  • Cincin emas batu ungu 6 gram
  • Kalung emas motif Pintu Aceh 10 gram
  • Kalung emas bulat 34,5 gram

Total 56,5 gram emas 22 karat. Dengan harga emas Rp1.984.000/gram, kerugian korban mencapai Rp112.096.000. Nilai ini menunjukkan aksi bukan spontan, melainkan terukur dan berani.


Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengungkapkan, penangkapan FW bermula dari informasi masyarakat yang akurat, lalu ditindaklanjuti oleh Tim Cobra. “Kami bergerak cepat. Tersangka diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.


Dari tangan FW, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam, 1 unit TV merek Aqua, serta STNK atas nama Rifaldi Anwar. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa hasil kejahatan telah dinikmati dan mungkin dialirkan.


FW kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman berat. Polisi juga mengendus kemungkinan adanya penadah atau pihak lain yang ikut bermain di balik raibnya emas puluhan gram tersebut.


“Kasus ini belum selesai. Kami dalami alur kejahatan dan siapa saja yang terlibat,” tegas AKP Hizkia melalui Kasihumas AKP Junaidi.


Catatan Keras Mediabahri.com:
Kasus ini menjadi peringatan pahit bagi masyarakat. Kepercayaan tanpa kontrol bisa berubah menjadi bumerang mahal. Polres Binjai dituntut membongkar kasus ini sampai ke akar, termasuk bila ada jaringan penadah yang selama ini bermain di bawah radar.

Redaksi: Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!