
Jambi | Mediabahri.com | Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah hukum Polresta Jambi kembali menuai sorotan tajam publik. Penegakan hukum dinilai tajam ke bawah namun tumpul ke atas, menyusul penangkapan pelangsir BBM skala kecil, sementara dugaan bos besar pelangsiran dan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini menimpa seorang pria berinisial ME, warga Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. ME diamankan bersama seorang operator SPBU karena diduga melangsir BBM jenis Pertalite. Ironisnya, penindakan tersebut justru memantik pertanyaan serius: di mana tanggung jawab hukum pemilik SPBU serta pemilik gudang BBM ilegal yang diduga menjadi aktor utama dalam mata rantai kejahatan ini?
Ketua Satgas FRIC, Fahmi Hendri, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Seharusnya bukan hanya pelangsir kecil yang ditangkap. Pemilik SPBU dan pemilik gudang BBM ilegal wajib diperiksa dan diamankan. Dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 55, sudah jelas diatur pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang ikut serta, membantu, atau menjadi pelaku utama penyalahgunaan BBM,” tegas Fahmi.
Ia menjelaskan, Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, sanksi yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih jauh, Fahmi menekankan bahwa dalam KUHP Nasional yang berlaku penuh mulai 2026, prinsip penyertaan (medeplegen), pembantuan (medeplichtigheid), hingga kejahatan terorganisir semakin mempertegas bahwa aktor intelektual, pemodal, dan pemberi fasilitas justru memikul beban pidana lebih berat dibanding pelaku lapangan.
“Dalam perspektif KUHP baru, bos gudang, pemodal, dan pihak yang menyediakan sarana dapat dikualifikasikan sebagai pelaku utama. Jadi tidak ada alasan hukum untuk hanya menangkap pelangsir kecil,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ME disebut melangsir BBM untuk memenuhi kebutuhan warga Sungai Bungur yang selama ini kesulitan memperoleh BBM akibat jauhnya jarak SPBU. BBM tersebut dijual kembali untuk kebutuhan masyarakat setempat, bukan untuk keuntungan besar.
Fakta ini justru memperkuat kritik publik. Pasalnya, praktik pelangsiran skala besar dan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal di Kota Jambi dan sekitarnya bukan rahasia umum, bahkan telah lama menjadi perbincangan masyarakat.
“Kalau pelangsir kecil cepat ditangkap, tapi gudang BBM ilegal yang keberadaannya sudah lama diketahui tidak disentuh, wajar publik bertanya: ada apa dengan penegakan hukum?” ujar salah seorang warga Jambi.
Sorotan keras juga datang dari kalangan aktivis. Ketua LSM BERANTAS Jambi menilai pola penindakan seperti ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap aparat.
“Kami mendukung penegakan hukum, tapi jangan jadikan rakyat kecil sebagai tumbal. Jika hukum ditegakkan, harus menyeluruh dan berani menyentuh pelaku besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Migas dan UU Cipta Kerja, setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM wajib memiliki perizinan berusaha. Penyalahgunaan BBM subsidi dan penimbunan tanpa izin adalah tindak pidana serius, bukan sekadar pelanggaran administratif.
Kondisi ini kembali memperkuat persepsi publik bahwa hukum kerap tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat mendesak Polresta Jambi untuk bertindak profesional, transparan, dan berani mengembangkan penyidikan hingga menyentuh pemilik gudang, pemodal, serta pihak-pihak yang selama ini diduga kebal hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan kasus terhadap dugaan pelangsiran skala besar dan keberadaan gudang penimbunan BBM ilegal yang disorot masyarakat.
Redaksi: Mediabahri.com
(Tim)
