
Mediabahri.com | BINJAI – Penangkapan empat ibu rumah tangga (IRT) pengedar ekstasi di Tandem Hilir dinilai belum menyentuh akar persoalan. Di balik operasi tersebut, menguat dugaan bahwa bandar narkoba lintas kabupaten masih bebas bergerak, sementara para kurir perempuan justru menjadi tameng dan korban jaringan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengamankan empat IRT di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi menyita 10 butir pil ekstasi, sejumlah handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar pesanan narkoba.
Namun penelusuran Mediabahri.com menunjukkan bahwa pola “antar pesanan” yang dijalankan para IRT tidak mungkin berdiri sendiri. Skema ini mengindikasikan adanya bandar, pengendali transaksi, dan pemasok lintas wilayah yang hingga kini belum terungkap ke publik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengakui bahwa para tersangka bergerak dalam satu grup dan tidak bertindak secara individual.
“Ini jaringan, bukan perorangan. Pengembangan masih berjalan,” ujarnya.
Fakta domisili para tersangka pun menguatkan indikasi lintas daerah. Tiga pelaku berasal dari Kabupaten Deli Serdang, sementara satu lainnya berdomisili di Kecamatan Sei Rampah. Pola ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa aktor yang menghubungkan lintas kabupaten dan dari mana pasokan ekstasi masuk?
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Sumatera Utara Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., melontarkan kritik keras. Ia menilai penegakan hukum akan kehilangan makna bila hanya berhenti pada penangkapan kurir.
“Kalau aparat hanya menangkap kurir, itu bukan pemberantasan narkoba, tapi sekadar memotong ranting. Akar dan batangnya—bandar besar—dibiarkan hidup,” tegas Akhmad Zulfikar.
Menurutnya, penggunaan ibu rumah tangga sebagai kurir merupakan strategi kotor jaringan narkoba untuk melindungi bandar dari jerat hukum.

“IRT dijadikan tameng sosial. Mereka dikorbankan, sementara bandar menikmati hasil. Ini pola klasik. Aparat harus berani naik level, bongkar aktor intelektual dan pemodalnya,” katanya lantang.
Akhmad Zulfikar juga mengingatkan bahwa UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan luas kepada penegak hukum untuk menjerat pengendali, pemodal, hingga melakukan perampasan aset hasil kejahatan narkoba.
“Kalau memang serius, kejar aliran uangnya, telusuri komunikasi digitalnya, dan sita aset bandarnya. Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sentilnya.
Keempat IRT saat ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyatakan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan tidak akan berhenti pada kurir.
Kasus Tandem Hilir kini menjadi cermin ujian nyata perang melawan narkoba. Publik menunggu: apakah aparat berani menabrak kepentingan dan membongkar bandar lintas kabupaten, atau kembali mengulang pola lama—kurir ditangkap, bandar aman?
Mhd. Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
