
Halmahera Selatan, MediaBahri.com – Banjir yang kembali menghantam Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, dinilai sebagai peringatan keras atas gagalnya pengelolaan hutan di Maluku Utara. Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan, Harmain Rusli, menyatakan bencana tersebut merupakan dampak langsung dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung akibat lemahnya pengawasan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bacan.
Harmain menegaskan, hujan deras tidak boleh terus dijadikan alasan pembenar. Menurutnya, faktor utama banjir adalah runtuhnya fungsi hutan sebagai daerah resapan dan penyangga lingkungan. Ketika kawasan hutan rusak dan kehilangan tutupan, air hujan tidak lagi terserap, melainkan mengalir bebas dan menghantam permukiman warga.
Ia menilai KPH Bacan gagal menjalankan peran strategisnya sebagai pengelola hutan di tingkat tapak. Dalam kerangka kehutanan nasional, KPH memiliki tanggung jawab menyusun rencana pengelolaan, mengawasi pemanfaatan kawasan hutan, mengendalikan aktivitas pemegang izin, serta melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan. Ketika fungsi ini tidak dijalankan secara konsisten, bencana ekologis menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Kondisi Bacan Barat Utara, lanjut Harmain, menunjukkan penurunan serius daya dukung lingkungan. Kerusakan tutupan hutan mengganggu sistem hidrologi, mempercepat limpasan air permukaan, dan menjadikan banjir sebagai ancaman yang berulang. Situasi ini dinilai sebagai kegagalan tata kelola hutan yang berdampak langsung pada keselamatan dan penghidupan masyarakat.
Dari sisi regulasi, Harmain mengingatkan bahwa PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan telah menegaskan KPH sebagai unit pengelola hutan lestari. Aturan tersebut diperkuat melalui perubahan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 dengan Peraturan Nomor 23 Tahun 2025, serta Permenhut Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur organisasi dan pengawasan teknis kehutanan. Namun, kuatnya regulasi dinilai tidak sejalan dengan pelaksanaan di lapangan.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah pusat segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja KPH Bacan, khususnya pada aspek pengawasan ekologis dan pengendalian pemanfaatan kawasan hutan. Selain itu, BPBD Provinsi Maluku Utara bersama pemerintah daerah diminta segera memetakan kerusakan lingkungan secara akurat dan mempercepat rehabilitasi kawasan kritis.
Harmain menegaskan, tanpa pembenahan menyeluruh dan tindakan tegas, banjir di Desa Yaba akan terus berulang dan menjadi bukti nyata kegagalan negara melindungi lingkungan dan warganya.
“Jika hutan terus dibiarkan rusak dan pengawasan KPH tidak dibenahi, maka banjir adalah akibat yang pasti, bukan lagi kejadian luar biasa,” tegas Harmain Rusli.
