
Medan – Mediabahri.com | Pemberitaan viral di media sosial TikTok melalui akun @Mentiko.id dengan judul provokatif “Kapolda Sumut Tak Berdaya Berantas Judi Tembak Ikan Merk GBM99 Milik Cici di Medan Utara” kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, setelah dilakukan penelusuran langsung di lapangan, konten tersebut dinilai tidak hanya tidak akurat, tetapi juga menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik pihak yang tidak terlibat.
Investigasi awak media pada Sabtu (20/12/2025) menemukan fakta bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan merek GBM99 memang nyata beroperasi di wilayah Medan Utara. Namun, penyebutan nama “Cici” sebagai pemilik atau pengelola sama sekali tidak sesuai dengan temuan lapangan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga Marelan Pasar Satu Setengah, praktik judi tembak ikan tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria bernama David, warga setempat, yang telah lama dikenal menjalankan bisnis perjudian tersebut secara terang-terangan.
“Yang kelola itu David, bukan Cici. Ini bukan cerita baru, warga sini sudah lama tahu,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Tak berhenti di Medan Utara, jaringan mesin judi tembak ikan yang diduga dikelola David disebut telah menyebar lintas wilayah. Dari hasil penelusuran awak media, titik-titik perjudian itu juga ditemukan di Kabupaten Langkat, antara lain di Dusun II Kepala Sungai Desa Suka Mulia Kecamatan Secanggang, Simpang Bengkel Kecamatan Stabat, hingga merambah ke kecamatan-kecamatan lain.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi “rahasia umum”, praktik perjudian itu seolah luput dari penindakan serius aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat yang jelas-jelas dilarang undang-undang.
Salah seorang warga, Riski, secara terbuka menyayangkan viralnya nama Cici yang disebut-sebut sebagai pemilik judi dalam konten tersebut. Menurutnya, kekeliruan informasi itu sangat merugikan dan tidak mencerminkan kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.
“Kasihan Cici, bang. Dia nggak tahu apa-apa tapi namanya diseret. Yang jalankan itu David. Kalau mau berani, sebut yang benar, jangan salah sasaran,” tegasnya.
Atas fakta-fakta tersebut, awak media menegaskan bahwa narasi yang menyebut Cici sebagai pemilik judi GBM99 adalah keliru dan tidak berdasar. Penyebaran informasi tanpa verifikasi lapangan bukan hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan fitnah serta konflik sosial di tengah masyarakat.
Mediabahri.com mengingatkan publik agar tidak menelan mentah-mentah informasi viral di media sosial, terlebih yang menyangkut tuduhan pidana. Di sisi lain, aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak objektif, transparan, dan profesional, menindak siapa pun yang terbukti mengelola praktik perjudian, tanpa tebang pilih dan tanpa berlindung di balik pembiaran.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka wajar bila publik mempertanyakan: apakah hukum benar-benar hadir, atau justru kalah oleh jaringan judi yang kian terang-terangan?
Reporter: Mhd Dzaki Zuris
Editor: Zulkarnain Idrus
