
Mediabahri.com | KARO — Dugaan praktik korupsi berskala besar kembali menggegerkan Kabupaten Karo. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karo, Eva Angelia, disinyalir melakukan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) sejak 2020 hingga 2024, dengan nilai dugaan kerugian negara melampaui Rp 4 miliar.
Dari informasi yang dihimpun kru Mediabahri.com, indikasi kuat korupsi itu mencakup berbagai pos anggaran penting, antara lain anggaran rapat DPRD Karo, biaya perjalanan dinas, serta mark up pada berbagai kegiatan kedewanan. Pola dugaan penyimpangan disebut berlangsung terstruktur dan bertahun-tahun, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya jaringan permainan anggaran di internal Sekretariat DPRD Karo.
Merespons temuan tersebut, Irwansyah, Ketua DPP Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSMSU), angkat suara keras dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara turun tangan.
“Jika bukti dan infonya akurat, FKSMSU akan segera membuat pengaduan resmi ke Kejatisu. Dugaan korupsi miliaran rupiah ini bukan hal sepele. Jika terbukti, pelakunya terancam hingga 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor. Negara dirugikan, rakyat dikhianati,” tegas Irwansyah.
Irwansyah menegaskan, perbuatan sebagaimana yang disinyalir tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang membawa konsekuensi hukum berat, yaitu:
- Pidana penjara 4 – 20 tahun
- Denda hingga Rp 1 miliar
- Pengembalian kerugian negara
- Penyitaan aset hasil tindak pidana
“Jika ada mark up, penyalahgunaan jabatan, atau penggelembungan anggaran, itu masuk unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Pejabat seperti ini harus diperiksa, tidak ada ruang aman bagi koruptor,” tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap Sekwan DPRD Karo Eva Angelia tidak membuahkan hasil. Saat kru Mediabahri.com mendatangi kantor DPRD Karo, yang bersangkutan tidak hadir di ruangannya.
“Ibu Sekwan lagi keluar,” ujar salah seorang staf singkat, tanpa penjelasan lebih jauh.
Dugaan korupsi bernilai miliaran ini menambah tekanan publik terhadap penegak hukum untuk segera bertindak. Kejati Sumut didesak membuka penyelidikan resmi demi memastikan transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.
Redaksi Mediabahri.com
Editor: Zulkarnain Idrus
