Rekonstruksi Ungkap Kronologi Brutal Penganiayaan Maut Pemuda di Telukan

Redaksi Media Bahri
0

Sukoharjo – Mediabahri.com | Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan brutal yang merenggut nyawa seorang pemuda di Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Selasa (16/12/2025). Rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian itu menguak secara gamblang rangkaian kekerasan sadis yang dilakukan dua tersangka, NBAP dan RSN, melalui 22 adegan mengerikan.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di jalan perkampungan Desa Telukan dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo serta perangkat Pemerintah Desa Telukan turut menyaksikan langsung setiap adegan yang diperagakan para tersangka.

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Sebanyak 22 adegan diperagakan, mulai dari pergerakan awal para tersangka hingga tindakan penganiayaan berat yang dialami korban,” ungkap AKP Kurniawan.

Dalam rekonstruksi terungkap, peristiwa bermula saat tersangka RSN mengendarai sepeda motor menuju rumah korban, Gatot Bandi Prayogo. Di perjalanan, RSN berpapasan dengan korban yang tengah mengobrol bersama saksi berinisial PNA di teras rumah RSN. RSN kemudian berbalik arah dan mendatangi rumah tersangka NBAP.

Setelah bertemu, kedua tersangka berboncengan menuju rumah korban. Setibanya di lokasi, NBAP turun dari sepeda motor dan mengajak korban ke pertigaan jalan kampung. Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi, NBAP memukul kepala korban hingga terjatuh ke pinggir jalan.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. NBAP mengambil paving block dan menghantamkannya ke kepala korban sebanyak dua kali hingga pecah menjadi dua bagian. Dalam kondisi korban sudah tak berdaya, tersangka RSN justru memacu sepeda motor dan menabrak tubuh korban yang tergeletak di jalan.

“Setelah korban tak berdaya, kedua tersangka meninggalkan korban begitu saja di jalan perkampungan,” jelas AKP Kurniawan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan menjalani perawatan intensif. Namun akibat luka berat di bagian kepala, nyawa korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Penganiayaan dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka NBAP terhadap korban dan saksi PNA yang kerap bermain di rumahnya dan diduga melakukan perbuatan asusila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti, sekaligus memperkuat pembuktian peran masing-masing tersangka dalam perkara pidana ini,” tegas AKP Kurniawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran memperlihatkan eskalasi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa seseorang, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aksi main hakim sendiri akan berujung pada konsekuensi hukum berat.

Reporter: Armila GWI
Editor: Zulkarnain Idrus

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Lanjutkan, Go it!) #days=(20)

Terima Kasi sudah berkunjung ke Media Bahri, Info Lewat WhatSapp Hubungi Sekarang
Ok, Go it!