
Medan, Mediabahri.com – Polrestabes Medan kembali menjadi sorotan publik menyusul dugaan penganiayaan terhadap tahanan oleh oknum polisi, Brigadir AS. Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat dan aktivis hukum karena indikasi pelanggaran etika yang serius.
Kanit Jatanras Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, Jumat (12/12/2025), menegaskan bahwa laporan terkait dugaan penganiayaan tahanan yang diterima SPKT Polrestabes Medan sedang dalam proses penyelidikan. “Semua bukti dan keterangan akan diperiksa secara objektif. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi etika dan pidana,” tegas Iptu Eko.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan agar situasi tetap kondusif. “Kami harap masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Kepolisian akan bertindak tegas dan adil sesuai prinsip Presisi,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2025, ketika tahanan bernama Hendra Marolop Simangunsong diduga menjadi korban penganiayaan oleh Brigadir AS di sel Polrestabes Medan. Orang tua Hendra, G. Simangunsong, menyebut anaknya mengalami tindakan kekerasan yang jelas melanggar hak-hak tahanan.
Praktisi Hukum Tegaskan Sanksi Tegas
Praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar SH., MH, menyoroti bahwa dugaan penganiayaan oleh oknum Polri harus segera ditindak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Perkap Polri mengatur sanksi tegas bagi anggota yang melanggar hak tahanan. Jika terbukti, oknum dapat dijatuhi sanksi etik, bahkan pidana. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini,” tegas Zulfikar.
Zulfikar juga menekankan pentingnya transparansi proses penyelidikan agar publik tidak menilai adanya perlindungan terhadap oknum polisi. “Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan agar kepercayaan terhadap institusi tetap terjaga,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polrestabes Medan dan kepolisian secara keseluruhan, apakah mampu menegakkan hukum secara tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
